Hindari Pungli saat Perpanjang SIM, Polri Tetapkan Biaya Perpanjangan SIM Rp 80.000 Per Mei 2026

86NEWS.ID – SEMARANG – Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menetapkan biaya resmi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A sebesar Rp 80.000 pada Mei 2026 guna memastikan legalitas pengendara mobil di jalan raya. Ketentuan tarif ini bertujuan agar masyarakat terhindar dari praktik pungutan liar saat melakukan pengurusan dokumen berkendara.

Kewajiban memperpanjang masa berlaku dokumen ini krusial untuk membuktikan kelayakan pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan sesuai regulasi yang berlaku. Dilansir dari Otomotif, rincian biaya tersebut merujuk pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada penyesuaian harga untuk pengurusan kartu identitas mengemudi tersebut.

“Tarif resmi pembuatan SIM dan SIM A Umum baru yakni sebesar Rp 120.000, sementara perpanjangan SIM A dan SIM A Umum Rp 80.000, tak ada kenaikan sampai saat ini,” ucap Prianggo, dikutip dari Kompas.com.

Penegasan mengenai tarif tetap ini memberikan kepastian bagi pemohon yang ingin memproses dokumen mereka melalui berbagai kanal layanan kepolisian. Meskipun biaya pokok perpanjangan dipatok Rp 80.000, terdapat beberapa pengeluaran tambahan untuk persyaratan medis dan administratif.

Komponen biaya tambahan tersebut meliputi tes kesehatan dengan kisaran Rp 25.000 hingga Rp 50.000, serta tes psikologi antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Selain itu, terdapat biaya asuransi sekitar Rp 30.000, sehingga estimasi total dana yang perlu disiapkan pemohon berkisar Rp 155.000 hingga Rp 260.000.

Syarat administratif yang harus dipenuhi mencakup kepemilikan KTP asli beserta fotokopi dan SIM A lama yang masih berlaku maksimal satu hari sebelum masa aktif berakhir. Pemohon juga diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan serta dinyatakan lulus dalam pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Masyarakat diingatkan untuk tidak terlambat melakukan perpanjangan, karena SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang kembali. Dalam kondisi tersebut, pemohon diharuskan menempuh prosedur pembuatan SIM baru yang mencakup ujian teori serta praktik dari awal.

Proses layanan ini dapat diakses secara konvensional dengan mendatangi Satpas atau layanan SIM Keliling. Selain itu, Korlantas Polri juga menyediakan fasilitas perpanjangan melalui aplikasi digital untuk memudahkan aksesibilitas bagi para pengendara. (Mel)

Pos terkait