Tambahan Anggaran 66,1 Triliun, Forsiber : Polri Belum Layak Dapat Tambahan Anggaran

86NEWS.ID – JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai belum layak mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp66,1 triliun yang diusulkan di atas pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp118 triliun.

Pasalnya, akar persoalan institusi bhayangkara saat ini bukanlah kekurangan uang, melainkan terjadinya defisit akuntabilitas, defisit prioritas, dan defisit pembuktian kinerja secara mendasar.

Bacaan Lainnya

Permintaan fantastis yang akan mendongkrak total anggaran Polri menjadi Rp184,1 triliun atau melonjak 56 persen dari pagu awal ini wajib ditolak atau minimal dibekukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan pemerintah.

Kepolisian harus mampu membuktikan secara konkret bahwa tumpukan rupiah yang bersumber dari pajak rakyat tersebut benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan rasa aman, perbaikan mutu pelayanan, keadilan penegakan hukum, serta keselamatan publik di jalan raya.

Logika kebijakan publik yang sehat menegaskan bahwa negara sama sekali tidak boleh memberikan cek kosong atas nama keamanan kepada institusi manapun, mengingat keamanan justru merupakan sektor yang paling wajib diawasi secara ketat karena memiliki anggaran raksasa, kewenangan koersif yang sangat luas, serta dampak yang bersentuhan langsung dengan kebebasan sipil.

Alih-alih menjawab apakah kepemilikan anggaran jumbo selama ini telah berhasil melahirkan aparat yang bersih dan akuntabel, Polri justru menyodorkan proposal ekspansi aset negara yang sangat timpang melalui pengajuan belanja modal sebesar Rp40,6 triliun sebagai porsi terbesar dari usulan tambahan tersebut.

Dana jumbo itu direncanakan untuk membiayai pengadaan kendaraan listrik pelayanan masyarakat, kendaraan khusus Brimob, pembangunan sarana fisik berupa Mako Polda, Polres, Polsek, Pospol, rumah dinas, hingga peralatan pengamanan Pemilu 2029.

Masalahnya, hal itu tanpa disertai adanya evaluasi publik yang transparan mengenai pemanfaatan, modernisasi, maupun efektivitas belanja modal, gedung, posko komando, serta sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah dibeli pada tahun-tahun anggaran sebelumnya.

Padahal, Polri tidak sedang berangkat dari titik nol dalam postur keuangan negara, sebab dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 alokasi untuk Korps Cokelat ini telah menembus angka Rp145,6 triliun yang menempatkannya sebagai salah satu penerima dana terbesar di republik ini.

Berdasarkan catatan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), arah belanja Polri tahun 2026 bahkan didominasi oleh program dukungan manajemen yang menelan sekitar Rp73 triliun serta modernisasi alat material khusus (almatsus) maupun sarana-prasarana yang mencapai Rp58,1 triliun.

Sementara alokasi untuk peningkatan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) justru terpinggirkan di angka Rp1,2 triliun saja.

Ketimpangan yang mencolok ini memicu pertanyaan mendasar dari publik mengenai alasan mengapa reformasi perilaku aparat, peningkatan mutu pengawasan, dan keselamatan warga di lapangan terus-menerus tertinggal jauh di belakang nafsu ekspansi alat dan bangunan fisik institusi.

Argumen penolakan ini semakin diperkuat oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 yang menunjukkan bahwa indikator keselamatan publik di jalan raya masih berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dengan angka korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 26.839 orang.

Kenyataan buruk ini sejalan dengan peringatan World Health Organization (WHO) yang menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas menimbulkan beban ekonomi masif yang mampu menguras hingga 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) di banyak negara berkembang.

Oleh karena itu, jika Polri menuntut pemenuhan armada kendaraan listrik dan fasilitas baru, maka ukuran keberhasilannya sama sekali tidak boleh berhenti pada formalitas serapan anggaran atau laporan bahwa barang telah dibeli.

Ukurannya harus diikat pada indikator kinerja keras (KPI) yang ketat, seperti berapa jiwa yang berhasil diselamatkan dari fatalitas jalan raya, berapa persen penurunan pelanggaran truk kelebihan muatan (ODOL), berapa menit percepatan waktu respons kecelakaan, serta sejauh mana penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan dengan lebih adil dan bebas dari praktik pungutan liar.

Krisis akuntabilitas ini juga teperinci dengan jelas dalam catatan pelayanan publik di mana Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir telah menerima sebanyak 3.308 laporan masyarakat terkait buruknya pelayanan kepolisian, yang secara konsisten menempatkan Polri ke dalam barisan lima besar instansi dengan jumlah keluhan terbanyak di Indonesia.

Laporan-laporan tersebut didominasi oleh masalah penyalahgunaan wewenang, lemahnya pengawasan internal, serta distribusi layanan yang tidak merata di berbagai daerah, yang menjadi bukti empiris bahwa kebutuhan mendesak kepolisian hari ini bukanlah tambahan kendaraan mewah atau gedung baru yang megah, melainkan suntikan kedisiplinan pelayanan, integritas, serta sistem pengawasan eksternal yang jauh lebih efektif dan independen.

Situasi keamanan dalam negeri juga semakin dipertanyakan setelah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis data yang merekam terjadinya 602 peristiwa kekerasan oleh aparat Polri sepanjang periode Juli 2024 hingga Juni 2025, dengan tindakan penembakan sebagai kategori tertinggi yang mencapai 411 peristiwa.

Oleh karena itu, usulan pengadaan kendaraan khusus Brimob dan peralatan pengamanan dalam anggaran baru tersebut menjadi sangat sensitif secara politik dan memicu kekhawatiran publik bahwa pembesaran anggaran ini bukan untuk melindungi masyarakat, melainkan justru memperkuat kapasitas represif negara terhadap warga negaranya sendiri.

Melihat rentetan persoalan tersebut, Korps Bhayangkara secara moral dan politis dinilai belum layak mendapatkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun sebelum mereka benar-benar lulus dari lima ranah audit krusial, yakni audit kinerja, audit belanja modal, audit pengadaan barang, audit kekerasan aparat, serta audit dampak pelayanan publik secara menyeluruh.

Pengesahan tambahan anggaran ini harus dibekukan sampai Polri memenuhi lima syarat mutlak, yang pertama adalah membuka secara transparan peta lengkap kebutuhan anggaran hingga ke level program, satuan kerja, lokasi geografis, jenis barang, target hasil (outcome), dan indikator keberhasilan secara mendetail, bukan sekadar melempar narasi umum yang kabur.

Kedua, belanja modal jumbo sebesar Rp40,6 triliun wajib diaudit berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar mengakomodasi daftar keinginan (wishlist) elite institusi yang rentan memunculkan ruang rente, makelar proyek, dan beban pemeliharaan baru.

Ketiga, setiap rupiah tambahan anggaran wajib dikaitkan langsung dengan target penurunan fatalitas kecelakaan, penurunan pengaduan publik, peningkatan penyelesaian perkara, pengurangan pelanggaran etik, serta penurunan drastis angka kekerasan aparat.

Keempat, DPR RI yang telah mengesahkan revisi Undang-Undang Polri pada 9 Juni 2026 dengan dalih penguatan profesionalisme dan pengawasan, harus membuktikan komitmennya dengan memperketat fungsi pengawasan anggaran secara berlapis dan tidak sekadar bertindak sebagai stempel atau kasir institusi kepolisian.

Kelima, setiap perubahan anggaran harus diletakkan dalam kerangka reformasi kultural yang mendasar, bukan ekspansi struktural, sehingga alokasi dana untuk pengawasan etik, pelatihan hak asasi manusia (HAM), layanan korban, perlindungan perempuan dan anak, forensik, serta penyidikan profesional jauh lebih mendesak untuk didahulukan ketimbang proyek pengadaan fisik skala besar.

Negara pada akhirnya tidak boleh membiayai pembesaran sebuah institusi yang belum selesai mempertanggungjawabkan kekuasaan lamanya kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi.

Polri saat ini telah memiliki postur anggaran yang sangat raksasa, kewenangan koersif yang luar biasa luas, serta posisi politik yang semakin hari semakin menguat dalam tata kelola pemerintahan.

Sesuatu yang sampai hari ini belum dimiliki oleh publik hanyalah jaminan serta bukti nyata bahwa aliran uang rakyat sebesar itu benar-benar kembali ke tangan mereka dalam bentuk rasa aman yang sejati, keadilan hukum yang tidak tebang pilih, pelayanan birokrasi yang bersih, serta keselamatan warga di ruang publik.

Selama jaminan dasar tersebut belum mampu dibuktikan di hadapan publik, maka segala bentuk usulan tambahan anggaran Rp66,1 triliun harus ditolak mentah-mentah demi menegakkan prinsip transparansi dan tata kelola keuangan negara yang berkeadilan. (Mel,).

Pos terkait