Pencabutan Gugatan Perdata Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Terhadap AKBP Bintoro Resmi Dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

86NEWS.ID – JAKARTA – Pencabutan gugatan perdata yang diajukan tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, resmi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Selatan (PN Jaksel).

“Menetapkan: mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel,” demikian dikutip dari situs SIPP PN Jaksel, Rabu (19/2/2025).

Bacaan Lainnya

Putusan itu diketok pada Rabu (12/2) pekan lalu. Hakim juga memerintahkan kepada panitera atau pejabat yang ditunjuk untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara perdata gugatan.

“Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 485.500 (Rp 485 ribu),” tulis PN Jaksel.

Arif dan Bayu sebelumnya melalui kuasa hukum Pahala Manurung, mengatakan pihaknya akan mencabut gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro. alasan pencabutan gugatan karena ingin melakukan perbaikan.

“Kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat, alamatnya ya. Jadi kita mencabut sementara ya, sementara kita mencabut,” kata Pahala Manurung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Pahala mengatakan gugatan itu akan diajukan kembali ke PN Jaksel.

Dia mengatakan ada penambahan total kerugian dalam gugatan yang akan diajukan kembali.

Gugatan Perdata Anak Bos Prodia
Sebagai informasi, gugatan perdata ini teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa, 7 Januari 2025.

Penggugatnya dua orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedangkan yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Penggugat melalui kuasa hukumnya, yakni Pahala Manurung, menyampaikan sejumlah petitum terkait dugaan perbuatan melawan hukum dari para tergugat, yaitu:

  • Mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual
  • Mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4

Berkaitan dengan itu, AKBP Bintoro menyatakan gugatan perdata itu tidak terkait dengan dugaan pemerasan yang ditujukan kepadanya. Dia juga menepis apa yang disebutkan dalam gugatan itu.

“Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya.

“Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” imbuh AKBP Bintoro. (Nov).

Pos terkait