Dugaan Penipuan Proyek Fiktif, Polres Subang Tahan Oknum Pejabat Kesbangpol

86NEWS.ID – SUBANG – Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus proyek fiktif yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan seorang wiraswasta tersebut.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial IS (38), seorang wiraswasta asal Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) berinisial MR (52).

Bacaan Lainnya

“Tersangka MR menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Subang. Selain MR, kami juga mengamankan tersangka lain berinisial RN (35), seorang karyawan swasta asal Cianjur,” ujar Kapolres, Rabu (6/5/2026).

Modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan menciptakan dokumen palsu berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana. Dokumen-dokumen fiktif tersebut digunakan untuk meyakinkan korban mengenai adanya proyek pengadaan nasi kotak bagi Karang Taruna di wilayah Subang.

Dalam pembagian perannya, RN bertugas memalsukan dokumen, sementara MR memanfaatkan posisinya untuk menyamar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna memberikan legitimasi pada proyek fiktif tersebut. Dari aksi ini, tersangka MR diduga telah menerima keuntungan pribadi senilai Rp15.000.000.

Penangkapan terhadap MR dilakukan oleh jajaran Satreskrim pada Kamis (23/4/2026) di Kantor Kesbangpol Subang tanpa perlawanan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

  • Tiga bundel rekening koran.
  • Lima bundel berita acara serah terima dana.
  • Lima bundel surat pemesanan fiktif.

“Saat ini para tersangka telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkas Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi jajaran Pemkab Subang sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk lebih waspada dan melakukan verifikasi faktual terhadap setiap penawaran proyek yang mengatasnamakan instansi pemerintah. (Djn).

Pos terkait