Kompol DK Resmi Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik

86NEWS.ID – MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK. Putusan ini diambil setelah melalui serangkaian sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang membuktikan keterlibatan oknum perwira menengah tersebut dalam pelanggaran disiplin dan kode etik berat. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, pemecatan ini merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap personel yang mencoreng citra Polri.

HALAMAN UTAMA NEWS Nasional Internasional Opini EKONOMI BISNIS DAERAH Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali Sulawesi Lainnya BOLA Timnas Liga Indonesia Liga Inggris Bola Dunia Bolatainment Liga Internasional SPORT Bulu Tangkis One Pride One Prix Arena GAYA HIDUP Kesehatan Travel Trend Otomotif RELIGI VIDEO News Investigasi Sport Lifestyle TVONE Tentang Tvone Jadwal Presenter Mux (Multipleksing) INDEX LIVESTREAM tutup Daftar Masuk Lainnya DAERAH SUMATERA Terbukti Langgar Kode Etik Berat, Kompol DK Resmi Dipecat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK. Putusan ini diambil setelah Reporter : Tim tvonenews.com Editor : Sri Wanasari Kamis, 7 Mei 2026 – 23:39 WIB Bagikan  Kompol DK mengenakan rompi orange dari balik jeruji besi. Sumber : tim tvOne/tim tvOne Medan, tvOnenews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK. Putusan ini diambil setelah melalui serangkaian sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang membuktikan keterlibatan oknum perwira menengah tersebut dalam pelanggaran disiplin dan kode etik berat. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, pemecatan ini merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap personel yang mencoreng citra Polri. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Kompol DK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meski detail perkara spesifik sering kali bersifat internal, pemecatan ini umumnya terkait dengan tindak pidana atau pelanggaran moralitas yang tidak lagi dapat ditoleransi oleh organisasi. Putusan PTDH dijatuhkan setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan alat bukti yang cukup selama proses persidangan di Mapolda Sumut. Kabid Humas Polda Sumut menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya bersih-bersih internal. “Polri tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum maupun etik. PTDH ini adalah pengingat bagi seluruh personel agar tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam melayani masyarakat,” pungkasnya, Kamis (7/5/2026)

Bacaan Lainnya

Dengan keluarnya putusan PTDH ini, Kompol DK secara resmi mengajukan banding dan keberatan. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa jika terdapat unsur pidana umum dalam kasus yang menjeratnya, proses hukum di pengadilan negeri akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Ang)

Pos terkait