86NEWS.ID – BOGOR – Kepolisian Resort (Polres) Bogor siap menyelenggarakan Operasi Patuh Lodaya 2026 yang dijadwalkan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Seperti diberitakan oleh Kompas, agenda ini berfokus pada peningkatan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Melalui langkah penertiban ini, para pengguna jalan diimbau untuk saling menghormati sesama pengendara. Pengendara juga diminta selalu mengutamakan faktor keselamatan dan bertanggung jawab dalam setiap perjalanan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa sikap tertib di jalan raya mestinya tumbuh dari kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain, bukan sekadar karena kehadiran petugas di lapangan..
Petugas kepolisian akan memanfaatkan sistem penindakan berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran hukum di jalan.
Berikut adalah poin-poin pelanggaran yang menjadi sasaran utama jepretan kamera ETLE:
- Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi.
- Mengoperasikan telepon genggam ketika kendaraan berjalan.
- Melanggar rambu-rambu atau marka jalan.
- Menerobos lampu merah.
- Melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Berkendara dengan melawan arus lalu lintas.
- Tidak memakai helm pelindung kepala.
- Membawa penumpang atau berboncengan melebihi kapasitas aturan.
- Tidak memasang pelat nomor kendaraan yang sah atau sesuai standar.
- Kendaraan bermotor yang nekat menerobos jalur khusus busway.
- Memarkir kendaraan di tempat terlarang, termasuk area trotoar bagi pejalan kaki.
Pelanggaran dengan Tindakan Tilang di Tempat
Di samping pengawasan elektronik, personel kepolisian tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum secara langsung di jalan raya terhadap beberapa jenis pelanggaran spesifik.
Pelanggaran yang akan dikenai sanksi tilang secara manual di lapangan meliputi pengendara yang melawan arus, serta penggunaan knalpot brong yang memicu kebisingan.
Tindakan tegas juga menyasar kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menggunakan TNKB palsu, serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis maupun kelengkapan standar berkendara.
Kategori Pelanggaran yang Diberi Teguran
Kepolisian tetap mengedepankan pendekatan edukatif dengan memberikan teguran kepada pengendara yang melakukan kesalahan ringan atau tidak disengaja.
Jenis pelanggaran yang masuk dalam kategori pemberian teguran ini antara lain lupa menyalakan lampu utama atau tidak menghidupkan lampu sein sewaktu berbelok.
Petugas juga memberikan teguran bagi pengendara yang menyalip dari lajur kiri secara tidak aman, kondisi fisik kendaraan yang kurang sempurna, serta kendaraan yang tidak sengaja memasuki kawasan tertentu.
Pelaksanaan penertiban ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bogor. (Djn)






