86NEWS.ID – JAKARTA Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang direncanakan berjalan selama 14 hari mulai besok, Senin, 8 Juni 2026 hingga Minggu, 21 Juni 2026 dikabarkan ditunda tanpa ada kejelasan kabar kapan dimulai.
Salah satu sumber penulis, Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Sudiriyanto juga membenarkan kabar tersebut.
“Iya kami menerima arahan dari pimpinan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang semula direncanakan pada 8–21 Juni 2026 ditunda sementara hingga terbit petunjuk lebih lanjut dari pimpinan,” kata AKP Sudiriyanto, Minggu, 7 Juni 2026.
Penundaan operasi ini selanjutnya akan diperjelas dengan Surat Telegram (ST) penundaan yang akan diterbitkan oleh STAMAOPS Polri. Termasuk juga arahan dan petunjuk tentang pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
Razia keselamatan berlalu lintas berskala nasional yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri dengan nama Operasi Patuh 2026 digelar untuk meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas sekaligus juga untuk menekan angka kecelakaan jalan raya.
Adapun daftar pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026 beserta ancaman sanksinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut adalah sasaran pelanggaran Operasi Patuh 2026;
1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara, denda maksimal Rp750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
1. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, denda maksimal Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.
1. Tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
1. Tidak menggunakan helm berstandar SNI, denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
1. Melawan arus lalu lintas, denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
1. Melebihi batas kecepatan, denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
1. Berkendara di bawah pengaruh alkohol yang mengganggu konsentrasi, denda maksimal Rp750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
1. Tidak memasang TNKB atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
1. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
1. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion tidak lengkap atau knalpot tidak sesuai ketentuan, dikenai denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil. (Djn).






