Satlantas Polres Subang akan Tindak Tegas Pelanggaran Terpantau ETLE di Operasi Patuh Lodaya 8 hingga 21 Juni 2026

86NEWS.ID – SUBANG – Kepolisian Resor (Polres) Subang bersiap menggelar operasi lalu lintas secara terpusat dengan sandi “Operasi Patuh Lodaya 2026”. Operasi kewilayahan ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026 di seluruh wilayah hukum Kabupaten Subang.

Operasi ini digelar dengan tujuan utama meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Melalui optPimalisasi penindakan hukum secara digital, Polres Subang berkomitmen untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Bacaan Lainnya

Berbeda dengan operasi konvensional, mekanisme penindakan pada Operasi Patuh Lodaya 2026 akan didominasi oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem kamera otomatis ini disiagakan untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran secara presisi dan digital.

Berdasarkan data teknis operasi, terdapat 11 sasaran target utama kamera ETLE, antara lain:

  1. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).
  2. Menggunakan ponsel atau HP saat berkendara.
  3. Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas.
  4. Menerobos lampu merah.
  5. Berkendara melebihi batas kecepatan (overspeeding).
  6. Kendaraan yang melawan arus.
  7. Tidak menggunakan helm standar (SNI) bagi pengendara motor maupun penumpang.
  8. Berboncengan lebih dari ketentuan (lebih dari satu orang).
  9. Kendaraan tidak menggunakan pelat nomor (TNKB) sesuai aturan.
  10. Kendaraan bermotor (ranmor) yang parkir tidak sesuai tempatnya (seperti di atas trotoar).

Selain mengandalkan tilang elektronik otomatis, petugas Satlantas Polres Subang di lapangan tetap akan melakukan penindakan langsung (Non-ETLE / Manual) terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi tinggi memicu kecelakaan. Sasaran tindakan manual ini meliputi:

  1. Pelanggaran pengendara yang melawan arus.
  2. Kendaraan bermotor yang tidak menggunakan TNKB atau TNKB-nya tidak sesuai ketentuan.
  3. Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau tidak standar (Knalpot Brong).
  4. Kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun kelengkapan berkendara lainnya.

Meski tindakan hukum diberlakukan secara tegas demi keselamatan bersama, Polres Subang tetap mengedepankan sisi humanis. Untuk jenis pelanggaran yang bersifat administratif ringan, petugas di lapangan akan memberikan teguran langsung sebagai bentuk edukasi, sosialisasi, dan pembinaan.

Masyarakat imbau untuk senantiasa tertib, memeriksa kelengkapan surat kendaraan (SIM dan STNK), serta memastikan kelayakan kendaraan sebelum berkendara demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (Djn)

Pos terkait