86NEWS.ID – BITUNG – Kapal polisi KP. Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah memeriksa dan menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) asal
Filipina yang melakukan illegal Fishing di perairan Sulawesi Utara, Kamis (7/03/2024)
Komandan Kapal Polisi Baladewa-8002 AKBP Sukoco, S.ST., M.M., M.TR.SOU., M.HAN. mengatakan, penangkapan berawal saat KP. Baladewa-8002 melaksanakan patroli dengan menyisir perairan kepulauan Sangihe, Talaud, Marore dan Batas Perairan ZEE (Laut Sulawesi).
“Pada hari Kamis, 7 Maret 2024 pada pukul 03.00 Wita KP. Baladewa-8002 mendeteksi adanya kapal yang melakukan aktifitas di wilayah batas perairan ZEE yaitu Laut Sulawesi (Wilayah Perairan RI), Selanjutnya KP. Baladewa-8001 mendekati kapal tersebut,
Setelah melakukan pengecekan di peta ternyata kapal tersebut adalah jenis Vanboat yang diduga dari negara Philipina,melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan indonesia yaitu sekitar ± 4 NM dibawah garis batas wilayah perairan ZEE (Laut Sulawesi)”, ujarnya.
“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti,1 (satu) unit kapal dengan nama Kapal Queen Davie, 1 (satu) ekor Ikan Blue marlin, 5 (lima) kilo Ikan campuran, 9 (sembilan) unit Katinting, 4000 Ikan air laut – cumi sejumlah ± 200 kg, 1 (satu) unit GPS, 6 (enam) unit Radio dan 5 (lima) unit Handpone serta mengamankan terduga pelaku saudara RD warga negara Filipina”, jelasnya…
“Dari hasil gelar perkara bersama Subditgakkum Ditpolair Polda Sulut, Subditgakkum Ditpolair Korpolairud dan ABK kapal Baladewa-8002, Tersangka diduga melangar Pasal 92 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, selanjutnya, Penanganan perkara akan dilimpahkan ke Subditgakkum Ditpolairud Polda Sulut untuk dilanjutkan ke PSDKP Bitung, Sulut” pungkasnya…
Terpisah, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H. mengapresiasi kinerja para anggotanya dilapangan.
“Penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Jangan berikan ruang untuk para pelaku illegal fishing tingkatkan terus patroli”, ujarnya. (Djn )