Kasus Emas Ilegal dan Pencucian Uang, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

86NEWS.ID – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang berkaitan dengan praktik penampungan, pengolahan, hingga perdagangan emas ilegal yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 13 November 2025. Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur sektor pertambangan, KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan dugaan adanya skema terorganisir yang melibatkan pembelian emas dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), kemudian diproses menjadi emas batangan dan dipasarkan kembali melalui jalur perdagangan resmi.
Menurut Ade Safri, penyidik menemukan bahwa emas yang berasal dari sumber tidak berizin tersebut masuk ke rantai distribusi formal setelah melalui proses pengolahan tertentu.

“Penyidik menemukan adanya aktivitas pembelian emas dari sumber yang tidak memiliki izin resmi, yang kemudian diproses dan diedarkan kembali melalui jalur formal,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Penggeledahan di Sejumlah Lokasi
Untuk mengumpulkan alat bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Lokasi yang diperiksa meliputi Toko Mas Semar di Nganjuk, kantor PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), rumah pemilik perusahaan, hingga pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama (PT SJU) yang berlokasi di Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung oleh lima alat bukti sah berupa keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik, penyidik menetapkan tiga tersangka awal berinisial TW, DW, dan BSW.
TW diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT SPEM. Ketiga tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penyidikan kemudian berkembang dan mengarah kepada keterlibatan pihak lain. Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan berinisial DHB dan VC yang pernah menjabat sebagai pengurus PT SJU pada periode yang berbeda.

Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka tersebut.

Sementara itu, seorang pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini, berinisial SB alias A, tidak dapat diproses lebih lanjut karena telah meninggal dunia. Dengan demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan gugur demi hukum.
Modus Operandi yang Diduga Dilakukan
Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, para tersangka diduga bekerja sama membeli emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dari pemasok berinisial FL.

FL diketahui sebelumnya telah menjalani proses hukum dan divonis dalam perkara pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat.

Emas yang diperoleh dari sumber ilegal tersebut kemudian dipasarkan kepada sejumlah pihak, termasuk perusahaan yang memiliki fasilitas pemurnian. Selanjutnya emas diolah menjadi emas batangan dengan kadar tertentu yang memiliki nilai jual lebih tinggi.

Penyidik menduga proses pemurnian dilakukan menggunakan fasilitas milik PT SJU. Setelah emas hasil pemurnian dijual, dana yang diperoleh diduga dialirkan melalui berbagai rekening bank untuk menyamarkan asal-usulnya.

Hasil penelusuran penyidik menunjukkan sedikitnya terdapat 15 rekening yang digunakan untuk menampung, memindahkan, dan memutar dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan selama periode 2019 hingga 2025.

“Dana hasil kejahatan tersebut digunakan kembali sebagai modal untuk menjalankan aktivitas serupa secara berkelanjutan,” kata Ade Safri.

Penyitaan Pabrik dan Mesin Pengolahan Emas

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang diselidiki.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan yang diterbitkan pada 9 Juni 2026.

Aset yang disita meliputi bangunan pabrik dan kantor PT SJU yang berada di kawasan industri Waru, Sidoarjo, serta 17 unit mesin yang digunakan untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian emas.

Langkah penyitaan itu diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di lokasi pabrik pada Kamis, 11 Juni 2026.
Penelusuran Aset dan Pengembangan Jaringan

Dalam mengembangkan kasus ini, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kerja sama tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi aliran dana secara menyeluruh, mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memaksimalkan upaya pemulihan aset negara yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka DHB dan VC pada 15 Juni 2026. Sementara itu, proses pemberkasan terhadap tersangka yang telah ditahan masih terus berjalan.

Komitmen Menuntaskan Perkara
Kasus ini menjadi perhatian karena diduga memperlihatkan adanya sistem yang terstruktur dalam pengelolaan emas ilegal yang terhubung dengan praktik pencucian uang.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap.

“Penanganan perkara ini merupakani bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam,” tegas Ade Safri.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun pengembangan penyidikan ke jaringan lain yang diduga terlibat dalam aktivitas serupa. (Djn)

Pos terkait