86NEWS.ID – JAKARTA – Dalam kasus ‘Kopi Sianida’ dengan korban meninggalnya Wayan Mirna Salihin, Pengacara Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan memutuskan menunda peninjauan Kembali (PK) kliennya ke Mahkamah Agung.
Hal ini menyusul bebasnya Jessica pada Minggu (18/8/2024) pagi tadi sekira pukul 09.44 WIB, usai mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham).
“Dengan demikian saya menunda PK-nya pada waktu itu sambil pengurusan segala surat-surat yang berkaitan dengan keluarnya Jessica ini,” ujar Otto dalam konferensi pers didampingi Jessica, di Senayan Avenue, Jakarta Selatan, Minggu (18/8) sore.
Diketahui, Otto telah menyiapkan rencana PK dalam kasus ‘kopi sianida’ yang menjerat Jessica. Bukti-bukti baru atau novum telah disiapkan.
Menurut Otto, hingga beberapa hari lalu ia masih dihubungi wartawan untuk menanyakan perkembangan rencana PK yang pihaknya ajukan.
“Terus terang saja bulan yang lalu, sampai ketiga minggu yang lalu, saya berniat dan siaga menyiapkan rencana untuk mengajukan peninjauan kembali,” tambah Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Ketum DPN PERADI) ini.
“Dan saya banyak dihubungi teman-teman wartawan tentang rencana PK tersebut sampai kemarin malam pun masih banyak untuk bertanya wawancara dengan saya tentang PK,” katanya. (Djn).






