Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Harus Menjalani Wajib Lapor Hingga 2032

86NEWS.ID – JAKARTA – Bertempat di Senayan Avenue Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengadakan Pers Confrence terkait kebebasan bersyarat kliennya.

Jessica Kumala Wongso terpidana kasus Kopi Sianida bebas bersyarat hari ini Minggu (18/8/2024) dari lembaga Pemasyarakatan kelas 2A Jakarta Timur (Lapas Pondok Bambu).

Bacaan Lainnya

Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

“Selama menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).

Deddy juga menjelaskan bahwa Jessica dinilai telah berkelakuan baik. Jessica mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. “Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” tambah Dedi

Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah berbagai upaya yang diajukan kuasa hukumnya kandas. (Djn).

Pos terkait