86NEWS.ID – JAKARTA – Satu tersangka inisial RS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya. Tersangka RS diduga kuat berperan di bidang penjualan serta pengangkutan tambang dari pemegang izin yang tak sah.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demasetyo dalam keterangannya mengatakan, RS kuat dijadikan sebagai tersangka karena dugaan aktivitasnya melakukan kegiatan terkait penjualan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.
Dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, RS pun kini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata AKBP Ardhie.
RS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026 di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya.
Dia disangkakan dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan atau Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kegiatan pengangkutan, penjualan, pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah serta ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana. (DjN).






