Jangan Mudah Percaya, Dirgakkum Korlantas Polri: Informasi Viral Belum Tentu Fakta

86NEWS.ID – JAKARTA – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya mengingatkan seluruh jajaran penegakan hukum lalu lintas untuk mewaspadai perkembangan informasi di era post-truth, di mana informasi yang tidak benar atau hoaks dapat dengan cepat menjadi viral dan dipercaya masyarakat.

Hal ini disampaikan Brigjen Made saat memimpin Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Bidang Gakkum Semester I Tahun 2026 di Ruang Subdit WAL & PJR, Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo, perkembangan situasi yang sangat dinamis saat ini yang lagi trending perlu kita antisipasi di era post-truth. Jadi yang tidak benar diviralkan, masyarakat melegitimasi itu benar,” ujar Made Agus.

Ia mencontohkan beberapa kasus yang sempat ramai di media sosial dan menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah peristiwa yang melibatkan anggota Satlantas di Bogor, yang menurutnya tidak utuh disajikan di media sosial.

“Contohnya kasus di Bogor. Anggota Bogor diviralkan oleh seorang vlogger. Narasi yang berkembang seolah-olah anggota mau disuap, padahal yang terjadi justru anggota tersebut tidak mau menerima suap. Namun yang diekspos hanya potongan proses penyuapannya sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” kata Made Agus. 

Selain itu, Made Agus menyinggung sejumlah informasi yang sempat beredar luas namun dipastikan tidak benar, seperti isu adanya operasi penertiban pajak kendaraan di jalan tol maupun narasi menyesatkan terkait ban gundul.

“Hoaks tentang operasi pajak di tol itu tidak benar. Begitu juga informasi menyesatkan terkait ban gundul yang sempat beredar di masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Made Agus meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.

Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” katanya. (Dik)

Pos terkait