Kunci Letter T Disita, Tim Tiger Polsek Tambora Gulung Dua Residivis Curanmor

86NEWS.ID – JAKARTA – Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengulung aksi jahat komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di kawasan padat penduduk, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Dua pelaku yang diketahui adalah residivis kasus serupa, yakni Lulu Ridwan dan Rizki Noviadi, kena gulung setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Bacaan Lainnya

Dalam rekaman tersebut, kedua pelaku terlihat berjalan kaki menyusuri gang-gang permukiman warga di kawasan Jalan Duri Selatan, Tambora, sambil mencari sepeda motor yang menjadi sasaran.

Saat situasi lingkungan sepi dari aktivitas warga, pelaku kemudian menjalankan aksinya dengan merusak kontak kunci salah satu sepeda motor yang sudah diincar. Dalam waktu singkat, kendaraan itu pun berhasil dibawa kabur.

Tidak berhenti di satu lokasi, ternyata. Kedua pelaku kembali melakukan aksi serupa dan menggasak sepeda motor milik warga lainnya di kawasan permukiman yang sama.

Berbekal rekaman CCTV, Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari tiga pekan, kedua pelaku pun akhirnya bisa tergulung di lokasi persembunyiannya.

Pelaku Lulu Ridwan digulung saat tengah tertidur di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Setia Kawan, Gambir, Jakarta Pusat. Tidak jauh dari lokasi tersebut, polisi juga berhasil menggulung pelaku kedua, Rizki Noviadi.

Dalam penggulungan ini, sejumlah kunci letter T yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian kendaraan bermotor berhasil disita.

Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat dalam keterangannya menjelaskan, kedua pelaku adalah penjahat kambuhan yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.

Dia juga mengatakan, setiap sepeda motor hasil curian dijual langsung oleh pelaku dengan harga sekitar Rp5 juta per unit. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini. Termasuk mencari keberadaan kendaraan hasil curian dan pihak lain yang diduga berperan sebagai penadah,” kata AKP Wahyu Hidayat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polsek Tambora saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk menemukan sepeda motor hasil pencurian, sekaligus juga mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penadahan.

Keberhasilan pengungkapan ini juga menjadi bukti komitmen Polsek Tambora untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah permukiman padat yang rawan menjadi sasaran aksi pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (DjN).

Pos terkait