86NEWS.ID – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka berinisial AS, mantan direktur DSI periode 2018–2024 sekaligus salah satu pendiri perusahaan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan intensif, AS langsung ditahan oleh penyidik.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa AS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (8/4) sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan di lantai 5 gedung tersebut.
Menurut Ade Safri, proses pemeriksaan dimulai pada pukul 11.23 WIB dan berlangsung hingga pukul 19.00 WIB. Selama kurang lebih tujuh jam, penyidik menggali keterangan dari tersangka terkait perkara yang tengah ditangani.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AS selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Menurut Ade Safri, langkah tersebut telah sesuai dengan rencana penanganan perkara PT DSI (Dana Syariah Indonesia) dan proses pemeriksaan berjalan sesuai jadwal.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara. “Kepolisian juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,”tutupnya. (Djn)






