86NEWS.ID – SURABAYA – Pelarian notaris buronan kasus penipuan akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya bersama Polda Jatim mengamankan Lutfi Afandi, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk menjalani hukuman atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, Lutfi Afandi telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Surabaya. DPO diterbitkan sejak Maret 2026.
“Pada hari Rabu (8/4/2026) kami amankan yang bersangkutan,” kata Putu, Jumat (10/4/2026).
Putu menjelaskan, penangkapan itu bermula saat diperolehnya informasi bahwa terpidana diamankan oleh petugas Polda Jatim di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak. Lalu, diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara yang sedang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.
“Selanjutnya Tim Tangkap Buron dan Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya menuju Mapolda Jatim serta berkoordinasi dengan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim,” ujarnya.
Tim Tangkap Buron pun menyampaikan maksud untuk melakukan eksekusi pelaksanaan putusan pidana terhadap terpidana. Lalu, disambut baik oleh Penyidik.
“Sekitar pukul 20.30 WIB, terpidana dibawa oleh Tim dan Jaksa Eksekutor menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan,” imbuhnya.
Sebelumnya, terpidana Lutfi Afandi pada sekitar tahun 2011 melakukan penipuan kepada korban Hj. Pudji Lestari sehingga mengakibatkan korban menderita kerugian Rp 4,2 miliar.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY yang menghukum terpidana 1 tahun penjara. (Mel).






