Polda Metro Jaya Gulung Sindikat Uang Palsu di Daerah Srengseng

86NEWS.ID – JAKARTA – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggulung aktivitas sindikat pengedar uang palsu  (upal) di daerah Srengseng Raya, Jakarta Barat. Tiga pelaku berinisial M, YA dan FF juga ikut tergulung dalam penindakan ini.

Saat ini, ketiga pelaku sudah dijadikan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya. Mereka disangkakan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu dan Menguasai Uang Palsu. Ancaman pidana yang bisa didapat adalah penjara paling lama 12 tahun.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam dalam pernyataan resminya mengatakan, penindakan ini adalah lanjutan dari informasi masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya.

“Kesigapan dan kecepatan rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menggulung 3 pelaku terduga pengedar, pembuat dan penguasa upal pada 15 Juni 2024 lalu,” kata Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan seusai Shalat Idul Adha di Polda Metro Jaya, Senin, (17/6) pagi.

Dijelaskannya juga, ketiga tersangka yang ditangkap sudah teridentifikasi jelas. Tersangka M karyawan swasta asal Cirebon. Lalu tersangka YA adalah buruh harian lepas asal Sukabumi. Sedangkan tersangka FF adalah karyawan swasta asal Surabaya.

Dari tangan para tersangka, dia meneruskan, bisa didapat barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar sebesar Rp22 miliar. Juga ikut ditemukan alat penghitung dan pencetak uang.

“Uang palsu rupiah sejumlah Rp22 miliar, satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, serta beberapa tinta percetakan warna-warni jadi barang bukti yang diamankan dari sindikat ini,” kata Kombes Pol Ade Ary lagi.

Miliar rupiah uang palsu itu syukurnya belum sempat diedarkan. Penyidik juga masih mendalami penyidikan terhadap ke 3 tersangka.

“Masih dilakukan pengembangan oleh penyidik. Nanti akan disampaikan saat jumpa pers tak lama lagi,” ujar Kombes Pol Ade Ary menandaskan. (Djn).

Pos terkait