86NEWS.ID – JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital kini telah resmi berlaku dan dapat ditunjukkan saat razia maupun pemeriksaan kendaraan oleh petugas kepolisian.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, penerapan SIM Digital telah melalui tahap uji coba dan saat ini sudah digunakan secara resmi oleh masyarakat.
“SIM Digital sudah diluncurkan. Tentunya sudah dilakukan uji coba dan sekarang sudah berjalan. Jadi SIM Digital boleh ditunjukkan saat ada razia,” kata Agus saat ditemui di Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2026).
Menurut Agus, penggunaan SIM Digital menjadi bagian dari transformasi layanan kepolisian yang memudahkan masyarakat dalam menyimpan dan menunjukkan dokumen berkendara. (Djn).






