86NEWS.ID – JAKARTA – Rencananya tim penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) besok. DR diduga terjerat serangkauan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka DR yang selama ini mendekam dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya disebut-sebut terlibat kasus dugaan korupsi dan TPPU bersama mantan Jampidsus Kejagung Febrir Adriayansah (FA).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Victor D. Mackbon dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/7/2026) mengatakan, .DR akan diserahkan bersama dengan barang bukti sejumlah uang dan emas yang sudah disita.
Tim penyidik gabungan sebelumnya juga telah melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung. Tiga kasus dimaksud, yakni korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025.
“Selain itu perkara pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI,” ujar Kombes Victor. Penyidik secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Pelimpahan tersangka juga dilaksanakan secara bertahap. Sebab, penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasi terkait perkara tersebut.
“Selain itu perkara pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI,” ujar Kombes Victor. Penyidik secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Pelimpahan tersangka juga dilaksanakan secara bertahap. Sebab, penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasi terkait perkara tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU ini, Tim Penyidik Polri telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka. Keputusan itu diambil setelah Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan terhadap tiga kasus.
Ketiga kasus dimaksud, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025. Selain itu dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (DjN).






