86NEWS.ID – JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) yang sudah dibahas pada Rapat Pleno 30 Juni 2026. Langkah ini ditempuh
sebagai upaya untuk menguatkan konsolidasi organisasi sekaligus mengawal profesi wartawan,
Langkah sosialisasi lima PO ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir. Turut mendampingi sosialisasi Sekretaris Jenderal, M. Selamet Susanto, Ketua Bidang Organisasi, Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum, Jimmy Endey serta Baren Antoni Siagian.
Turut serta juga terlibat Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah,Sarjono, Wakil Sekjen, Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat, Mercys Charles Loho, dan Wakil Ketua Bidang Aset, Rabiatun Drakel.
Sosialisasi ini dilakukan secara luring dan daring oleh jajaran Pengurus PWI Pusat dengan Pengurus Provinsi se-Indonesia. Menjadi sebuah pembuktian perihal satu obyek landasan penguatan tata kelola organisasi secara nasional,
Sosialisasi lima PO berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat. Satu per satu PO dijelaskan sebagai pedoman yang standar penyelenggaraan organisasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menegaskan, langkah ini adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional, akuntabel, serta memiliki standar yang seragam di seluruh tingkatan kepengurusan.
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini organisasi sedang memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis tata kelola yang baik (good organizational governance).
Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi merupakan instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan organisasi di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel. We’re getting everyone on the same page,” jelas Akhmad Munir, Rabu, 15 Juli 2026.
Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat,
Joko Tetuko turut menambahkan. Dia mengatakan, sosialisasi lima Peraturan Organisasi ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola organisasi yang diarahkan untuk memperkuat profesionalisme wartawan anggota PWI.
Tujuan berikutnya lagi adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, serta menjaga marwah Persatuan Wartawan Indonesia sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.
“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru. Melainkan juga membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” tegasnya.
Dikatakannya juga, melalui sosialisasi lima Peraturan Organisasi ini, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan punya pedoman yang seragam untuk menyelenggarakan organisasi. Dengan begitu, akan tercipta tata kelola yang semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan. Benar-benar menjadi sebuah sing from the same hymn sheet no cap. Awesome.
Berikut ini adalah lima Peraturan Organisasi PWI yang sudah disetujui dan disahkan sebagai materi sosialisasi.
1) PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Peraturan Organisasi inimengatur secara komprehensif tahapan penyelenggaraan Konferensi PWI Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pendaftaran Calon Ketua, Daftar Pemilih Tetap (DPT), persyaratan dan verifikasi bakal calon ketua, penetapan persetujuan calon ketua, mekanisme persidangan, hingga tata cara pemilihan.
Pengaturan yang dimaksudkan ini untuk menjamin proses konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.
PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang akan melaksanakan konferensi secara demokratis seperti di Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan Sabtu, 18 Juli 2026.
2) PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Melalui PO ini, PWI menetapkan standar nasional penyelenggaraan OKK sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI. Standardisasi mencakup kurikulum, materi pembelajaran, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan, hingga penerbitan sertifikat sebagai persyaratan pengajuan keanggotaan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh anggota baru memperoleh pembekalan yang setara mengenai profesi kewartawanan, etika jurnalistik, dan kehidupan berorganisasi.
3) PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN).
Peraturan Organisasi ini menegaskan bahwa Hari Pers Nasional adalah Program Strategis Organisasi PWI yang punya keterkaitan historis dengan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946.
Selain mengatur penyelenggaraan HPN oleh PWI Pusat, PO ini juga mempertegas mekanisme representasi organisasi guna menjaga legitimasi, integritas, dan kewibawaan organisasi.
4) PO Pengelolaan Aset Organisasi secara nasional.
Dalam PO ini, PWI menyusun sistem pengelolaan aset yang meliputi aset fisik, aset keuangan, aset digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi.
Pengelolaan dilakukan melalui mekanisme inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkala sebagai bagian dari penguatan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan aset organisasi di seluruh Indonesia.
5) PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI
PO ini menjadi penegasan tata kelola keanggotaan. PO ini memperkuat sistem administrasi keanggotaan melalui mekanisme pembaruan Kartu Tanda Anggota (KTA), mutasi keanggotaan antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penegasan hak memilih dan hak dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.
Langkah ini diharapkan bisa menciptakan kepastian administrasi sekaligus meningkatkan tertib organisasi di seluruh daerah.
Caption: Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) secara luring dan daring. (DjN).






