Kasus Penipuan dan Pencucian Uang (TPPU), Bareskrim Polri Tangkap Pendiri PT DSI

86NEWS.ID – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar pelaku tindak pidana kasus penipuan penggelapan dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Dalam perkembangan pengusutan kasus ini penyidik menetapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial FH, yang disebut memiliki peran strategis dalam operasional perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, serta bukti elektronik.

“Penyidik menemukan adanya keterlibatan aktif tersangka FH dalam aktivitas perusahaan, termasuk mengetahui dan berkontribusi terhadap praktik yang diduga melanggar hukum,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya kepada wartawan pekan lalu di Jakarta.

Tersangka FH, kata Ade Safri, diketahui adalan sebagai Founder dan Advisor PT DSI. Hal itu terbongkar setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton dengan total 79 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Usai pemeriksaan dan menemukan sejumlah alat bukti, penyidik langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap FH. Dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026, ujar Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dalam konstruksi perkara, FH bukan sosok sembarangan. Ia memiliki rekam jejak panjang di sektor keuangan, termasuk pernah menjabat sebagai Direktur di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Di PT DSI, FH berperan sebagai pendiri sekaligus penasihat. Ia juga diketahui memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan afiliasi, baik sebagai komisaris, direktur utama, maupun pemegang saham.

Selain itu, penyidik menemukan bahwa FH berstatus sebagai pemilik saham nominee tanpa melakukan penyetoran modal secara nyata. Ia juga disebut aktif mengikuti rapat perusahaan, memberikan masukan strategis, serta mencari calon investor atau pemberi dana (lender).

Salah satu temuan krusial dalam penyidikan adalah adanya dugaan penggunaan proyek fiktif yang ditampilkan melalui platform digital PT DSI untuk menarik dana dari masyarakat.

Proyek-proyek tersebut disebut berasal dari data atau informasi “borrower eksisting” yang dimanipulasi, sehingga seolah-olah menjadi peluang investasi yang sah.

“Tersangka mengetahui adanya campaign proyek fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi untuk menarik minat investor,” kata Ade Safri.

Dana yang dihimpun dari masyarakat kemudian diduga disalurkan tanpa dasar yang jelas, bahkan berpotensi dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk melalui skema pencucian uang.

Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru maupun pengungkapan jaringan yang lebih luas, ungkapnya

Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan, dengan fokus pada pembuktian di pengadilan serta pemulihan kerugian para korban. (Djn).

Pos terkait