Rutan Tangerang Pastikan Transisi Nomenklatur Tak Ganggu Layanan

86NEWS.ID – TANGERANG – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa proses penyesuaian nomenklatur di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak boleh mengganggu pelayanan publik, pembinaan warga binaan, maupun stabilitas keamanan di dalam rutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Irhamuddin saat mengikuti rapat pembahasan penyesuaian nomenklatur kelembagaan pemasyarakatan yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat itu, sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari mekanisme pemindahan tahanan dan narapidana, penataan Barang Milik Negara (BMN), hingga langkah-langkah teknis yang diperlukan agar proses transisi organisasi berjalan tertib dan tidak menghambat operasional di lapangan.

Irhamuddin menilai perubahan nomenklatur bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang lebih profesional dan akuntabel.

“Penyesuaian nomenklatur ini harus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” kata Irhamuddin dalam keterangan pers, Sabtu (20/6).

Namun yang paling penting, keamanan, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat maupun warga binaan harus tetap berjalan optimal,” lanjutnya.

Menurut dia, seluruh jajaran pemasyarakatan perlu memastikan bahwa perubahan struktur organisasi tidak menimbulkan gangguan terhadap pelayanan yang selama ini diberikan kepada masyarakat.

Rapat juga menyoroti pentingnya kesiapan setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam menghadapi masa transisi, termasuk sinkronisasi tugas, pengelolaan aset negara, serta penguatan koordinasi antarunit kerja.

Irhamuddin menegaskan Rutan Kelas I Tangerang mendukung penuh setiap kebijakan transformasi kelembagaan yang bertujuan meningkatkan efektivitas organisasi dan kualitas pelayanan publik.

“Kami berkomitmen mendukung kebijakan organisasi untuk mewujudkan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel. Transformasi harus berjalan, tetapi pelayanan, pembinaan, dan pengamanan tidak boleh berkurang kualitasnya,” ujarnya.

Penyesuaian nomenklatur yang tengah dilakukan pemerintah merupakan bagian dari reformasi birokrasi di sektor pemasyarakatan untuk membangun organisasi yang lebih adaptif, responsif, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.

Dengan penguatan koordinasi antara Kantor Wilayah dan seluruh UPT Pemasyarakatan, proses transisi diharapkan berlangsung lancar tanpa mengganggu fungsi utama pemasyarakatan, yakni pelayanan, pembinaan, dan pengamanan. (Red)

Pos terkait