Kortastipikor Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah sebagai Tersangka Tiga Kasus Korupsi

86NEWS.ID – JAKARTA – Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah (FA) ditetapkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri sebagai tersangka di tiga kasus korupsi. Ketiga kasus itu yakni korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Selain Febrie, Kortasripikor juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta yakni Don Ritto (DR). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara

Bacaan Lainnya

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, juga 2 ahli. Termasuk juga sudah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi,” kata Kakortastipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Lama, Jaksel, Sabtu, 11 Juli 2026.

Dijelaskannya juga, satu pelaku yakni DR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal tindak pidana korupsi.

“Pada satu titik kita sudah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka yakni FA dan DR,” ujar Irjen Pol Totok.

Tersangka DR sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 10 Juli 2026 lalu. Kasus ini juga sudah dilimpahkan oleh Kortastipikor Polri ke Kejagung RI.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan Saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang. Kemudian dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,” Irjen Pol Totok memaparkan.

“Kita juga kenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,” tambahnya

Pelimpahan tiga kasus korupsi dari Kortastipidkor) ke Kejaksaan Agung ini sudah diterima oleh
Plt Jampidsus, Rudi Margono

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial FA” kata Rudi Margono

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial FA” kata Rudi Margonom

Sebagaimana diketahui, Kortastipikor Polri sudah duluan menggeledah 12 lokasi, termasuk money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan dan sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti bernilai fantastis pun didapat dalam proses penggeledahan ini. Mulai dari emas batangan berbobot kiloan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.

Berikut adalah barang bukti bernilai fantastis yang diamankan polisi dari 12 lokasi penggeladahan:

Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul

1. 74 kg emas batangan
2. USD 4.767.300
3. SGD 14.083.800
4. Rp 100.000.000
5. Foto keluarga 2 bingkai

Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete

1. Rp 4. 462.365.000
2. USD 84.356
3. SAR 17.595
4. SGD 83.394
5. THB 33.100
6. TRY 4.020
7. CNY 1.223
8. JPY 152.000
9. RM 212
10. INR 1.600
11. AED 640
12. KRW 61.000
13. GBP 40
14. BND 10
15. VND 150
16. NZD 100

Hasil Penggeledahan di de’Clan Cipete

1. SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
2. USD 889.965
3. Rp259.159.000.

Hasil Penggeledahan di Rumah Cilandak

1. Rp520.000.000
2. USD 133.000.

Penulis/Editor: Djaya Nugraha

Pos terkait