Hati-Hati! Melawan Polisi Saat Ditilang di Jalan raya Ada Sanksi Pidananya

86NEWS.ID – JAKARTA – Mungkin pernah melihat atau bahkan pernah mengalaminya sendiri melawan Polisi saat ditilang di jalan raya, pengendara agar berhati-hati untuk urusan yang satu ini, sebab tindakan ini ada sanksi berupa pidana penjara satu bulan.

Pernahkah Anda melihat pengemudi yang melawan polisi saat ditilang di jalan raya?

Bacaan Lainnya

Biasanya pengemudi itu merasa tidak melakukan kesalahan, bahkan sampai membentak-bentak petugas yang memberhentikan kendarananya. Atau mungkin kejadian ini Anda sendiri yang lakukan?

Kalau memang ya, sebaiknya jangan lakukan lagi. Sebab ketika melawan petugas kepolisian yang memberhentikan kendaraan Anda di jalan raya, maka akan ada sanksi yang bisa Anda dapatkan. Mulai dari denda sampai sanksi pidana berupa kurungan penjara.

Wewenang Polisi Jalan Raya Diatur dalam Undang-Undang

Melawan polisi ketika ditilang di jalan berisiko melanggar peraturan. Sebab wewenang petugas di jalan raya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 104 aya3 disebutkan, pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan petugas Kepolsiian Negara Republik Indonesia (RI). Dari pasal ini jelas diartikan jika Anda sedang bertindak sebagai pengemudi atau pengguna jalan, maka wajib mematuhi peraturan dari petugas saat itu.

Kemudian di Pasal 265 ayat 3 disebutkan lagi, jika petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor punya tiga wewenang. Yaitu memberhentikan kendaraan di jalan, meminta keterangan dari pengemudi, dan melakukan tindakan lain sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika Dilanggar Pidana Penjara 1 Bulan

Dari kedua pasal tersebut, maka pada Pasal 282 pada undang-undang yang sama disebutkan pula tentang sanksi jika melawan polisi ketika ditilang di jalan. Yaitu berbunyi:

“Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI, dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Namun perlu diperhatikan juga, sanksi ini bisa bertambah besar, apabila ternyata saat dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran lalu lintas lain. Misalnya tidak membawa SIM atau STNK, pajak kendaraan sudah tidak berlaku, atau mengeluarkan kata-kata makian kepada petugas. (Red).

Pos terkait