86NEWS.ID – BEKASI – Sebagai warga negara yang baik dan khususnya Kabupaten Bekasi yang baik, maka kita harus taat pada aturan, jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi SIM maka seharusnya segerakan. untuk mengurus membuat Surat Ijin Mengemudi di Kantor Satpas SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban untuk pengendara sepeda motor. Karena itu pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat masyarakat harus memilikinya semua itu, untuk kepentingan diri kita sendiri juga saat ada razia dan keperluan lainnya.
Hal ini disampaikan Deni Prasetiawan usai mengurus pembuatan SIM C karena belum memiliki untuk keperluan berkendara.Dia pun langsung membuat di Kantor Satpas SIM Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM Polres Metro Bekasi. Pada Jum’at (22/08/2025).
Disampaikan Deni sebagai warga negara, semestinya harus mentaati aturan, melakukan pembuatan SIM yang belum membuatnya atau belum memiliki SIM.
“SIM itu untuk keperluan kelengkapan surat-surat saat kita melakukan berkendaraan, bagi saya yang tiap hari siang malem kerja yang lumayan cukup jauh mengunakan kendaraan sepeda motor, bolak-balik dari Kawasan Industri Pulogadung menuju rumah di Kampung Kedaung Kabupaten Bekasi, kalau teman saya ini pulangnya ke Tambun dari Kawasan Industri Pulogadung” ujarnya.
Masih disampaikan Deni, dengan itu dia mengatakan bagi masyarakat yang belum memiliki SIM, tak perlu ragu dan khawatir, karena prosesnya sangatlah mudah dan tidak sulit
Dengan hanya beberapa Menit aja kok, sudah selesai prosesnya, termasuk pengambilan sidik jari dan perekaman foto diri. Jadi mari kita sebagai masyarakat yang baik yang belum memiliki SIM, luangkan waktu sebentar untuk ke Kantor Satpas SIM Satuan Penyelenggara Administrasi Polres Metro Bekasi,” ungkap Deni
Selain itu juga untuk petugas pelayanannya yang handal, humanis dan jugabaik dan memberikan pelayanan yang ramah kepada warga yang membuat SIM.
Saya apresiasi Polres Metro Bekasi, Satuan Lalu Lintas beserta jajarannya yang begitu luar biasa dalam memberikan pelayanan pengurusan SIM kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Saat saya membuat SIM, di luar maupun dalam gedung Satpas tidak ada calo, banyak masyarakat yang langsung menuju loket registrasi untuk melakukan pembuatan SIM dan ada juga yang perpanjangan SIM. Walaupun mencapai ratusan orang tetap sabar menunggu antrian di Kantor Satpas.
Surat Izin Mengemudi SIM adalah merupakan wajib yang harus dimiliki semua pengendara yang ada di jalan raya roda empat maupun roda dua.
Biasanya pengendara memiliki SIM ditujukan agar tidak terkena tilang disaat mengendarai kendaraan bermotor, Padahal lebih itu, SIM sendiri merupakan bukti sahnya seseorang bisa diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan raya, dengan kemampuannya berkendaraan, sehingga tidak terjadinya kecelakaan dijalan Raya.
Sedangkan di Pasal Satu (1) angka empat (4), peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 disebutkan Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM, adalah tanda bukti legitimasi kompetisi, alat kontrol dan data forensik ke Kepolisian bagi seseorang, Pungkasnya. (Djn).






