Ban Gundul Didenda Rp250 Ribul, Korlantas Polri Sebut Hoaks

86NEWS.ID – JAKARTA – Beredar informasi di media sosial terkait pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan berdasarkan aturan baru. Informasi tersebut berasal dari media sosial Instagram dengan nama akun @fakta.berita /Folk Media Berita.

Bacaan Lainnya

“Resmi! Polri Berlakukan Denda Rp 250 ribu dan ancaman kurungan 1 bulan bagi pengendara dengan ban motor gundul,” tulis akun Instagram @fakta.berita.

Korlantas Polri menegaskan informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Korlantas Polri juga menegaskan tidak ada kebijakan baru yang secara khusus mengatur sanksi bagi penggunaan ban gundul.

Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebenarnya telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bukan aturan yang baru diterbitkan.

Dalam Pasal 48 ayat (1) UU LLAJ disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan tersebut mencakup berbagai komponen kendaraan, termasuk kondisi ba

Apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sanksinya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pelanggaran terkait persyaratan teknis dan laik jalan, bukan hanya penggunaan ban gundul.

Narasi yang menyebut adanya aturan baru yang memberikan sanksi khusus berupa denda Rp250 ribu bagi pengendara motor dengan ban gundul tidak benar. Sanksi tersebut merupakan ketentuan yang telah lama berlaku dalam UU LLAJ.

Korlantas Polri mengimbau pengendara segera mengganti ban yang sudah aus atau gundul demi menjaga keselamatan berkendara. Kondisi ban yang telah kehilangan ketebalan tapak dapat mengurangi daya cengkeram terhadap permukaan jalan, terutama saat hujan, sehingga meningkatkan risiko kendaraan tergelincir. Selain itu, ban gundul juga memperpanjang jarak pengereman dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi. Pastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi dan tepercaya guna menghindari penyebaran hoaks maupun informasi yang menyesatkan. (DjN).

Pos terkait