Saat Melihat Peristiwa Kecelakaan Jangan Rekam Korban, Utamakan Menolong dan Segera Hubungi Polisi

86NEWS.ID – JAKARTA – Saat melihat peristiwa kecelakaan lalu lintas tindakan pertama yang harus dilakukan adalah memberikan pertolongan atau menghubungi petugas kepolisian, bukan mengeluarkan ponsel untuk merekam kondisi korban. Kebiasaan membagikan foto dan video korban di media sosial masih sering terjadi, padahal tindakan tersebut dapat melukai perasaan keluarga dan berdampak bagi kondisi psikologis banyak orang.

Tidak sedikit peristiwa kecelakaan foto atau video korban beredar luas di media sosial hanya beberapa menit setelah kejadian. Bahkan, ada keluarga yang mengetahui kabar musibah yang menimpa anggota keluarganya dari media sosial. Situasi seperti ini tentu menambah beban di tengah duka yang sedang mereka rasakan.

Bacaan Lainnya

Selain berdampak pada keluarga korban, penyebaran konten yang melihatkan kondisi korban juga dapat membuat trauma, foto atau video kecelakaan yang menampilkan kondisi korban secara jelas dapat memunculkan rasa cemas, takut, sulit tidur, hingga bayangan yang terus teringat, terutama bagi mereka yang pernah mengalami kecelakaan atau kehilangan orang terdekat.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk menghentikan kebiasaan merekam dan menyebarkan kondisi korban kecelakaan di media sosial. Rasa empati seharusnya diwujudkan melalui tindakan yang benar-benar membantu seperti memberikan pertolongan sesuai kemampuan, menghubungi ambulans, atau segera melaporkan kejadian kepada kepolisian dan petugas terkait.

Media sosial seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana menyebarkan informasi yang positif dan bermanfaat. Masyarakat dapat membagikan informasi mengenai kondisi arus lalu lintas, jalur alternatif, nomor layanan darurat, maupun edukasi keselamatan berkendara, langkah ini tidak hanya membantu pengguna jalan lain, tetapi juga membangun budaya berlalu lintas yang lebih peduli dan bertanggung jawab.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polri juga terus memperkuat akses pelaporan melalui Call Center 110 yang dapat dihubungi 24 jam tanpa dipungut biaya. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, ancaman terhadap keselamatan jiwa, maupun situasi darurat lainnya. Dengan memanfaatkan layanan tersebut, penanganan kejadian dapat dilakukan lebih cepat sehingga korban memperoleh bantuan secepat mungkin. (DjN).

Pos terkait