86NEWS.ID – JAKARTA – Korlantas Polri akan memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik~ atau e-BPKB. Inovasi ini hadir dengan berbagai manfaat yang mempermudah pemilik kendaraan dalam mengakses dan melacak data kendaraan secara digital.
Apa Itu BPKB Elektronik?
BPKB Elektronik adalah versi terbaru dari dokumen kepemilikan kendaraan yang kini hadir dalam bentuk seperti e-paspor. Dokumen ini dilengkapi dengan chip yang menyimpan identitas pemilik dan informasi kendaraan. Bahkan, e-BPKB dapat dibaca menggunakan smartphone yang memiliki teknologi NFC (Near Field Communication), sehingga Anda bisa mengakses data kendaraan dengan lebih cepat dan mudah.
Manfaat BPKB Elektronik untuk Pemilik Kendaraan
Penerapan e-BPKB bukan hanya sekadar digitalisasi dokumen, tetapi juga membawa berbagai keuntungan, antara lain :

Menjamin Legalitas dengan Keamanan Tingkat Tinggi
Data kendaraan Anda lebih terlindungi dengan sistem keamanan canggih yang mencegah pemalsuan dokumen.
Mempercepat Proses Pengecekan Data administrasi kendaraan menjadi lebih efisien karena pengecekan data bisa dilakukan secara elektroni
Memudahkan Tracking History Kendaraan
Anda dapat dengan mudah melacak riwayat kendaraan, termasuk kepemilikan sebelumnya dan status legalitasnya.
Proses Penggantian Dokumen Lebih Cepat
Jika BPKB hilang atau rusak, proses penggantian dapat dilakukan dengan lebih cepat tanpa mengurangi keabsahan dan legalitas kendaraan.
Validasi Data Secara Digital
Dengan teknologi NFC, Anda dapat mengecek data kendaraan kapan saja langsung dari smartphone Anda.
Maksud dan Tujuan Diterapkannya BPKB Elektronik
Penerapan e-BPKB bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem administrasi kendaraan. Berikut adalah maksud dan tujuan utama dari kebijakan ini dilansir dari kanal resmi NTMC Korlantas Polri:
Maksud:
-Mengintegrasikan teknologi RFID Tag –dalam buku BPKB.
-Menerapkan sistem layanan BPKB berbasis digital.
Tujuan:
– Meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen kendaraan.
– Mempercepat akses dan validasi data kendaraan.
– Meningkatkan efektivitas layanan administrasi kendaraan.
– Meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap dokumen kendaraan.
Kapan BPKB Elektronik Mulai Diiterapkan?
Pada 4 Februari 2025, Korlantas Polri telah mengadakan rapat penyusunan spesifikasi teknis (Spektek) untuk e-BPKB. Dalam pernyataannya, Kombes Pol Sumardji selaku Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri menjelaskan bahwa BPKB Elektronik akan mulai diterbitkan pada Maret 2025 untuk kendaraan roda empat baru. Sementara itu, kendaraan roda dua masih akan menggunakan BPKB konvensional.
Dalam persiapan implementasi ini, seluruh jajaran Polda di Indonesia telah mengikuti pelatihan penerbitan e-BPKB untuk memastikan kelancaran proses administrasi. (Djn).






