86NEWS.ID – MATARAM – Koper milik eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mulai terungkap dalam sidang kode etik. Dalam sidang tersebut dijelaskan Asal-usul narkotika yang ditemukan dalam koper.
Kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari, menyebut barang tersebut diperoleh kliennya saat masih menjabat sebagai Wakasat Reserse Jakarta Utara.
“Jadi narkotika dan psikotropika yang ada di koper tersebut, itu beliau menyampaikan bahwa itu diperoleh pada saat beliau menjadi Wakasat Serse Jakarta Utara,” ujar Rofiq usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (19/2/2026), dikutip dari Kompas TV.
Menurut Rofiq, Didik mengklaim barang tersebut merupakan barang yang tidak bertuan dan tidak tercatat sebagai barang bukti perkara.
“Yang menurut beliau itu barang-barang yang tidak bertuan. Yang memang tidak terpakai. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan,” lanjutnya. Rofiq menyebut narkotika dan psikotropika itu digunakan untuk konsumsi pribadi.
Ia menilai penggunaan tersebut terjadi karena faktor ketergantungan. Pernyataan itu juga disampaikan sebagaimana dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Bongga Wangga. Berujung PTDH Kasus ini berujung pada sanksi berat. Majelis sidang KKEP Polri menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Didik pada Kamis (19/2/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, sanksi tersebut dijatuhkan atas tindak pidana narkotika yang dilakukan Didik. Selain PTDH, Didik juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026, yang telah dijalaninya.
“Sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar. Kemudian, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo. Dalam putusan tersebut, perilaku Didik juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela. (Mel).






