SIM Hilang Jelang Mudik Lebaran, Jangan Panik! Berikut Ini Tahapan Cara Mengurus SIM Hilang dan Biayanya

86NEWS.ID – JAKARTA – Untuk memastikan perjalanan mudik secara aman dan tenang baiknya memastikan kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM anda apakah masa berlaku dokumen tersebut mati atau tidak.

Salah satu yang harus disiapkan adalah Surat Ijin Mengemudi atau SIM. Dokumen ini sangat penting karena bisa membuat seseorang kehilangan haknya untuk berkendara secara legal di jalan raya.

Bacaan Lainnya

Oleh sebab itu pemilik SIM harus menjaganya dengan baik. Namun tetap saja ada beberapa kondisi yang membuat dokumen tersebut rusak atau hilang seperti bencana alam.

Sadar akan beratnya situasi tersebut, kepolisian pun memberi kemudahan kepada pemilik SIM yang kehilangan dokumen. Caranya adalah dengan pembuatan baru tanpa ujian.

Namun perlu diingat bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar prosesnya bisa segera berjalan lancar.

Cara mengurus SIM Hilang

  • SIM hilang
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek
  • Fotokopi SIM yang hilang jika ada
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (proses pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di lokasi)
  • BPJS

Bila seluruh berkas sudah siap maka pemohon tinggal datang ke Satpas guna pengajuan SIM baru. Namun bedanya disini adalah mereka tidak perlu lagi melakukan tes teori maupun praktek.

Tahapan Mengurus SIM Hilang di Satpas

  • Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap
  • Bawa dokumen persyaratan dan formulir kepada petugas.
  • Ambil foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
  • Tunggu hingga SIM selesai dicetak.

Tata Cara Mengurus SIM Hilang Secara Online

Selain datang langsung, pemohon juga bisa melakukan pengurusan secara online. Langkah ini tentu akan memudahkan mereka yang sibuk.

  • Tahapan Mengurus SIM Hilang Secara Online
  • Registrasi di situs Korlantas
  • Mengisi Data Nomor SIM
  • Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Melakukan Pembayaran di ATM BRI
  • Pilih Jadwal Pengambilan SIM
  • Datang ke lokasi pengambilan

Perlu diingat bahwa proses terakhir tetap harus dilakukan langsung karena petugas akan memverifikasi data serta mengambil foto untuk SIM pemohon.

Biaya Pengurusan SIM Hilang

Sama seperti perpanjang maupun buat baru, pengurusan SIM hilang diperlukan biaya. Oleh karena itu disarankan untuk menyiapkan dana tunai transaksi bisa dilakukan secara cepat.

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000. (Djn).

Pos terkait