86NEWS.ID – JAKARTA – Mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025, Korlantas Polri menyelenggarakan Operasi Zebra. Operasi dengan kode ‘Zebra’ ini merupakan operasi resmi yang rutin digelar setiap tahun.
Operasi Zebra diselenggarakan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, serta menyambut Operasi Lilin jelang Natal dan Tahun Baru.
Pengguna jalan yang melanggar aturan akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rincian sanksinya pun beragam. Mulai dari denda ratusan ribu rupiah hingga kurungan pidana.
Sanksi paling ringan dijatuhkan jika pengguna jalan melakukan pelanggaran dengan mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari. Jika melanggar hal tersebut, pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Sementara itu, sanksi paling berat dijatuhkan pada pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggar tersebut terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Untuk menghindari resiko ditilang saat operasi zebra, berikut tujuh hal yang harus dipersiapkan:
- SIM dan STNK
SIM dan STNK merupakan kelengkapan utama yang akan diperiksa oleh Polisi yang bertugas. Karenanya jangan sekali-kali nekat tetap berkendara jika memang SIM dan STNK telah melewati masa berlakunya.
- Perhatikan Kelengkapan Keamanan
Alat kelengkapan keamanan berkendara yang harus dilengkapi di antaranya ialah kaca spion, lampu, rem, klakson,speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.
- Pakai Helm
Baik pengemudi maupun yang menjadi penumpang, sudah diwajibkan untuk menggunakan helm berstandar SNI.
- Simpan Handphone
Hal ini terkesan sederhana, namun cukup memberikan ancaman bagi para pengguna jalan. Baik itu untuk dirinya sendiri, bahkan bisa mengancam keselamatan orang lain. Mengingat masih banyak ditemui pengguna jalan yang berkendara sembari menggunakan gawai.
- Nomor Polisi
Bukan hanya terpasang, pelat nomor juga harus memenuhi aturan yang berlaku. Misalnya posisi penempatan pelat nomor dan masa berlakunya yang telah habis.
- Rambu dan Traffic Light
Hal ini yang masih banyak dilanggar oleh pengguna jalan. Bentuk pelanggarannya mulai berupa menerobos lampu lalu lintas, parkir bukan pada tempatnya, bahkan melawan arus kendaraan.
- Sabuk Pengaman
Para pengguna kendaraan roda empat atau lebih masih banyak yang kurang mempedulikan perihal hal ini. Padahal penggunaan sabuk pengaman juga untuk keamanan si pengendara mobil itu sendiri. (Djn).






