86NEWS.ID – GARUT – Satlantas Polres Garut gencarkan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta menjaga kenyamanan masyarakat, di sejumlah titik perkotaan Kabupaten Garut, Jumat (31/07/2026).
Sasaran utama petugas yakni kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau standar yang kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat saat berkendara maupun saat memasuki pemukiman.
Sebanyak sembilan kendaraan yang terjaring langsung diamankan ke Mapolres Garut. Pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi teknis sebelum kendaraan dapat digunakan kembali.
Kasat Lantas Polres Garut AKP Luky Martono mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar selalu menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Selain menjaga kenyamanan lingkungan, hal ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polres Garut AKP Luky Martono.
Kehadiran personel Polri di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menekan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (DjN)






