86NEWS.ID – JAKARTA – Jarak yang dekat masih sering dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan. Di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026) sejumlah pengendara sepeda motor kedapatan melintas tanpa mengunakan helm, ketika dihentikan petugas jawabannya hampir sama semua “cuma dekat.”
Ada yang hendak berbelanja, mengantar pesanan, hingga sekedar pulang ke rumah, bagi mereka perjalanan yang hanya beberapa ratus meter dianggap terlalu singkat untuk memakai helm. Padahal, kecelakaan lalu lintas tidak pernah memilih tempat maupun jarak, dalam hitungan detik, benturan bisa terjadi tanpa memberi kesempatan untuk bersiap.
Alasan tersebut sesungguhnya bukan cerita baru, lebih dari lima puluh tahun lalu, Jenderal Hoegeng Iman Santoso sudah menghadapi pola pikir yang sama. Saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Hoegeng mendorong penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat.
Gagasan itu tidak langsung diterima. Banyak orang menilai helm merepotkan, membuat gerah, mengganggu penampilan, bahkan dianggap tidak perlu jika hanya berkendara dalam jarak dekat. Penolakan pada kebijakan itu bahkan sempat muncul dari berbagai kalangan, bagi sebagian masyarakat saat itu, mengenakan helm dianggap sebagai sesuatu yang asing.
Namun Hoegeng tetap meyakini bahwa keselamatan tidak boleh ditawar hanya karena alasan kenyamanan atau kebiasaan. Ia percaya, melindungi kepala berarti memberi kesempatan lebih besar bagi seseorang untuk selamat ketika kecelakaan terjadi.
Keyakinan Hoegeng bukan tanpa alasan. Saat itu angka kecelakaan sepeda motor terus meningkat, sementara cedera kepala menjadi salah satu penyebab utama korban meninggal dunia. Dari pengamatannya, banyak korban sebenarnya dapat memiliki peluang lebih besar untuk selamat apabila menggunakan pelindung kepala yang layak. Karena itu, ia memilih tetap memperjuangkan penggunaan helm meski kebijakan tersebut menuai kritik dan penolakan.
Perlahan, pandangan masyarakat mulai berubah. Apa yang dahulu dianggap merepotkan akhirnya menjadi kebutuhan. Kesadaran bahwa helm mampu mengurangi risiko cedera kepala semakin diterima, hingga penggunaan helm berkembang menjadi budaya keselamatan di jalan raya.
Semangat yang diperjuangkan Hoegeng kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mewajibkan setiap pengendara maupun penumpang sepeda motor menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketentuan itu hadir bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko cedera kepala yang dapat berakibat fatal.
Selain membahayakan diri sendiri, pengendara yang tidak menggunakan helm juga melanggar ketentuan hukum. Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pengendara yang tidak mengenakan helm SNI dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau dikenai denda paling banyak Rp250.000. Ketentuan yang sama berlaku bagi pengendara yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm.
Pesan Hoegeng sesungguhnya tidak pernah berubah, keselamatan bukan ditentukan oleh seberapa jauh seseorang berkendara, melainkan oleh keputusan yang diambil sebelum memutar kunci kontak. Helm bukan sekadar pelengkap atau simbol kepatuhan terhadap aturan, tetapi perlindungan yang dapat menentukan perbedaan antara selamat dan kehilangan nyawa ketika kecelakaan datang tanpa diduga.(MeL).






