Ini Penjelasannya! Apakah SIM Digital Bisa Dipakai untuk Perpanjang SIM?

86NEWS.ID – JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital yang tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik. Karena itu, dokumen digital tersebut dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM dalam berbagai keperluan, termasuk saat proses perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dicky Dwi Priambudi Sutarman mengatakan dasar hukum penggunaan SIM Digital telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 ayat (1), SIM berbentuk kartu elektronik maupun bentuk lain, sehingga SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik,” kata Dicky, Jumat (24/7/2026).

Meski demikian, masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM tetap harus memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Prianggo menjelaskan, untuk proses perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis, pemohon dapat menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Namun, pemohon juga tetap diwajibkan melampirkan SIM lama sebagai salah satu syarat administrasi. “Untuk proses perpanjangan SIM pada Satpas sebelum habis masa berlakunya dapat menggunakan SIM Digital pada aplikasi Digital Korlantas Polri dengan tetap melampirkan SIM lama,” kata Dicky

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (3) huruf e yang menyebutkan bahwa persyaratan perpanjangan SIM harus melampirkan SIM lama. Artinya, meskipun SIM Digital telah diakui memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik, keberadaan SIM lama masih menjadi bagian dari persyaratan administrasi dalam proses perpanjangan di Satpas.

Jadi, pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumennya sebelum kedaluwarsa dapat memanfaatkan SIM Digital sebagai bukti kepemilikan SIM, tetapi tetap perlu membawa atau melampirkan SIM lama sesuai ketentuan yang berlaku. (Djn).

Pos terkait