Simak Yuk! Ini Rincian Biaya Pembuatan SIM C Agustus 2025

86NEWS.ID – JAKARTA – Surat Ijin Mengemudi C merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada pengendara motor yang telah memenuhi persyaratan

Selain dokumen persyaratan, masyarakat juga perlu menyiapkan sejumlah biaya untuk mengajukan pembuatan SIM C. Lantas, berapa biaya pembuatan SIM C?

Bacaan Lainnya

Rincian tarif bikin surat izin mengemudi (SIM) C adalah biaya yang diperlukan untuk menerbitkan SIM bagi pengendara sepeda motor.

Tarif pembuatan SIM C 2025 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengujian dan perpanjangan SIM merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak di Kepolisian Republik Indonesia. Adapun biaya pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000, dan berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor.

Namun, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani yang termasuk dokumen persyaratan pemuatan SIM.

SIM C dikelompokkan menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan, yakni:

1.SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc

2.SIM C I: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan berbasis listrik.

3.SIM C II: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

Sementara itu, biaya untuk perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Ini juga berlaku untuk semua golongan SIM C.

Berikut adalah beberapa syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan pembuatan SIM C:

1.Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2.Surat tes kesehatan dan tes psikologi.

3.Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri.

4.Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai motor Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.

Sebagai catatan, untuk mendapatkan SIM C I, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun. Kemudian untuk SIM C II, pemohon harus sudah memiliki SIM C I minimal selama 1 tahun. Semoga bermanfaat. (Djn).

Pos terkait