86NEWS.ID – JAKARTA – Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau lewat dari masa berlaku, kamu wajib bikin baru sekalipun baru telat satu hari. Namun ada pengecualian di waktu tertentu. SIM yang sudah habis masa berlakunya masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Seperti saat pelayanan SIM tutup bertepatan dengan cuti bersama sekaligus libur nasional Tahun Baru Imlek 16-17 Februari 2026. Dikutip laman Instagram satpasmetrojaya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan cuti bersama dan libur nasional tersebut, maka bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa harus bikin baru. Itulah syarat wajib buat kamu yang mau perpanjang SIM mati tanpa bikin baru.
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16-17 Februari 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 18 Februari 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian penjelasannya.(Djn).






