Ada di Jatinangor Town Square, Berikut Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Senin 16 Februari 2026

86NEWS.ID – SUMEDANG – Apa Itu SIM Keliling? Ini adalah layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang menggunakan mobil pelayanan dari kepolisian. Biasanya ditempatkan di titik-titik strategis seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, kantor pemerintahan, atau area publik lain

Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C. Layanan SIM Keliling Kabupaten Sumedang berlokasi di Jatinangor Town Square.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari akun Instagram @satpas_polres_sumedang milik Satpas Polres Sumedang, mobil SIM keliling akan beroperasi di satu titik, jam operasional mobil SIM keliling buka dari jam 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Berikut ini merupakan informasi mengenai lokasi pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Sumedang hari ini, Senin (16/2/2026).

Tapi jangan lupa cek jadwal terbaru, karena bisa aja berubah mendadak.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sebelum berangkat, pastiin semua dokumen syaratan sudah lengkap agar prosesnya lancar. Ini dia persyaratan yang perlu kamu siapkan:

1. SIM asli (yang masih aktif) + fotokopi

2. e-KTP asli dan fotokopi

3. Uang buat biaya perpanjangan SIM

4. Surat keterangan sehat dari dokter Polri

5. Surat sehat rohani dari psikolog resmi di Biro SDM Polri. (Mel).

Pos terkait