86NEWS.ID – SUKABUMI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi menegaskan bahwa proses penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul sering munculnya sejumlah pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan SIM di Satpas Satlantas Polres Sukabumi
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K. membantah adanya praktik pungli sebagaimana sering diberitakan oleh sejumlah media. Ia menyatakan, tarif pelayanan SIM telah memiliki dasar hukum yang jelas dan seluruh proses pelayanan dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itu prosedur yang kami lakukan di Satpas Satlantas Polres Sukabumi,” tegasnya Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan layanan penerbitan maupun perpanjangan SIM diharapkan mengikuti prosedur resmi dan memperoleh informasi langsung dari petugas Satpas.
Hidayat mengatakan pemberitaan terkait dugaan pungli semestinya disertai data dan informasi yang dapat diverifikasi sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Ia juga menyarankan agar pihak Satlantas Polres Subang menempuh mekanisme hukum apabila terdapat dugaan intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang merugikan institusi maupun personel.
“Saya sudah sering dikirimi link beberapa berita dimaksud. Saya menilai perlu ada data konkret yang dapat membuktikan dugaan tersebut. Jangan sampai pemberitaan hanya berdasarkan informasi sepihak tanpa kejelasan mengenai subjek dan objeknya,” ujar Hidayat
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme resmi dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, keberadaan kritik dan pemberitaan mengenai pelayanan publik tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan masyarakat. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan pungli perlu diklarifikasi dan diverifikasi secara objektif agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.
Hidayatn pun selalu memberikan masukan kepada petugas di Satpas untuk terus mengedepankan prinsip pelayanan yang transparan, profesional dan akuntabel, sekaligus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pelayanan SIM.
Dengan demikian, setiap laporan maupun informasi mengenai dugaan pungli dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. (DjN).






