Penulisan Berita Tentang Dugaan Percaloan di Satpas Cimahi Melanggar Kode Etik Jurnalistik

86NEWS.ID – CIMAHI – Aksi jurnalistik tak bertanggung jawab ditunjukkan salah satu media online dengan menayangkan pemberitaan yang bersifat miring dan berat sebelah. Berita dimaksud tersebut menuliskan judul “Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Satpas Satlantas Polres Cimahi, Warga Diminta Bayar Tambahan untuk SIM Instan”. Berita ini ditayangkan pada Jumat, 17 April 2026 dan sempat diposting ulang oleh media Tinta Journalist

Melihat dari narasi pemberitaan, kesan subyektif isi berita langsung kental terasa. Penyusunan kalimat dari satu paragraf ke paragraf berikutnya juga sama sekali tidak mencerminkan prinsip 5W + 1H sebagai dasar penulisan berita.
Padaha 5W + 1H adalah metode dasar untuk menggali informasi secara lengkap dan sistematis dengan mengajukan enam pertanyaan pokok. Pertama adalah What (apa), kemudian Who (siapa), Where (di mana), When (kapan), Why (mengapa), serta How (bagaimana).

Bacaan Lainnya

Metode ini sering digunakan dalam jurnalistik penulisan berita, manajemen, serta analisis masalah guna memastikan laporan terstruktur dan informatif. Terlebih buat sajian narasi ternilai opini seperti judul pemberitaan miring tentang Satpas Polres Cimahi tersebut.

Penggunaan 5W+1H dalam tulisan opini berfungsi sebagai kerangka dasar untuk menyajikan fakta, data, dan latar belakang masalah secara lengkap sebelum penulis menyampaikan analisis atau argumen pribadinya.

Meskipun opini bersifat subjektif, tulisan tersebut tetap membutuhkan elemen berita agar argumen yang disampaikan memiliki landasan yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. Nah poin ini sama sekali tak nampak dalam narasi pemberitaan tersebut.

Ditambah lagi, narasi yang ditayangkan juga tak menyertai keterangan konfirmasi ke pihak Satpas sebagaimana aturan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) agar sajian narasi berimbang atau cover both side. Sudah melanggar KEJ jadinya.

Kanit Regident Satlantas Polres Cimahi, Iptu Endang Sudrajat dalam pernyataannya mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan masih ada saja media yang melakukan pola pemberitaaan seperti itu. Apalagi tujuannya adalah untuk mendapatkan uang dengan jumlah lumayan sebagai kompensasi untuk takedown atau menghilangkan berita dengan judul miring tersebut.

“Saya bingung sendiri jadinya karena masih ada saja wartawan yang memakai pola seperti itu. Padahal itu sudah bentuk pemerasan yang masuk tindakan pidana. Belum lagi kalau sajian narasinya dikaji uang. Ada banyak pelanggaran dari soal penulisan yang bikin jatuh mutu atau kualitas narasi yang ditayangkan,” kata Iptu Endang, Sabtu, 18 April 2026.

Ditegaskannya, Satlantas Polres Cimahi sendiri sudah menyatakan sikap tak mau lagi peduli dengan gangguan pemberitaan seperti itu. Selain karena tidak ada sisi positif yang didapat, peduli dan kemudian melayani pemberitaan tersebut sama saja dengan berbuat bodoh.

“Kami bermitra erat dengan wartawan dan suka mendiskusikan hal seperti ini. Inti yang kami dapat adalah buang-buang energi percuma jika peduli dan melayani. Juga jadi pihak yang dirugikan secara materi bilamana menuruti permintaan kompensasi uang takedown berita,” ujar Iptu Endang lagi.

“Jurnalis mitra kami juga bilang cuekin aja. Masih ada banyak narasi penayangan berita positif yang bisa menjegal narasi pemberitaan seperti itu. Jadi ya bodo amatlah kita sekarang sama berita kayak gitu,” tambahnya. (Djn).

Pos terkait