Simak! Fitur dan Kelebihan dari SIM Digital Korlantas Polri

86NEWS.ID – JAKARTA – Kehadiran SIM Digital menjadi bagian dari langkah modernisasi pelayanan publik yang tengah dikembangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mempermudah masyarakat dalam berkendara maupun saat pemeriksaan di jalan. Transformasi digital mulai merambah layanan administrasi lalu lintas. Kini, Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya hadir dalam bentuk kartu fisik, tetapi juga tersedia dalam format digital yang bisa diakses langsung melalui ponsel.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan bahwa digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional. “Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital,” ujar Wibowo, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Bacaan Lainnya

“Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” kata dia.

Pemeriksaan SIM Lebih Praktis Implementasi penuh SIM Digital nantinya membuat pengendara tidak lagi wajib menunjukkan kartu fisik saat pemeriksaan lalu lintas.

Petugas cukup melakukan verifikasi melalui sistem terpusat Korlantas menggunakan SIM digital yang tersimpan di ponsel pengendara. Dengan sistem ini, kartu SIM fisik nantinya hanya berfungsi sebagai dokumen cadangan yang cukup disimpan di rumah.

“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” ucap Wibowo. Selain mempermudah pemeriksaan, penggunaan SIM Digital juga dinilai lebih aman karena data tersimpan langsung di server pusat dan dapat diverifikasi secara real time melalui QR code.

Terintegrasi ETLE dan Perpanjangan Online Kelebihan lain dari SIM Digital adalah integrasinya dengan berbagai layanan lalu lintas berbasis elektronik. Pengguna dapat menikmati fitur perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal ini diharapkan membuat pengurusan administrasi kendaraan menjadi lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Meski demikian, Korlantas Polri menegaskan bahwa implementasi penuh SIM Digital masih menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung di seluruh wilayah Indonesia. “Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” kata Wibowo. (DJn).

Pos terkait