86NEWS.ID – JAKARTA – Pengendara di Jalan Raya kini tak perlu panik saat lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik. Korlantas Polri telah menghadirkan layanan SIM Digital yang dapat diakses melalui ponsel.
Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan SIM Digital memiliki legalitas yang sama dengan SIM fisik dan dapat digunakan saat pemeriksaan kendaraan di jalan.
“SIM Digital ini sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik,” kata Wibowo dikutip Kamis (28/5/2026)
Menurut Wibowo, saat pemeriksaan berlangsung pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi di ponsel kepada petugas.
“Saat ada pemeriksaan, pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi di ponsel,” ujarnya. (Djn).





