Pengendara Diingatkan Pentingnya Taat Aturan, Hindari Tilang ETLE dengan Menutup Pelat Nomor

86NEWS.ID – JAKARTA – Fenomena pengendara menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan kertas maupun lakban untuk menghindari tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) saat ini marak terjadi di Ibu Kota. Modus tersebut dilakukan supaya identitas kendaraan tidak terbaca kamera ETLE, padahal tindakan itu justru melanggar aturan dan dapat menghambat proses identifikasi kendaraan.

Sebagai kawasan yang menjadi jalur utama menuju Stasiun Senen dan Pasar Senen, Kramat Bunder, Jakarta Pusat Jumat (17/7/2026) dipadati kendaraan sejak pagi hari. Di tengah tingginya mobilitas tersebut, petugas Korlantas Polri Briptu Ekclesia dan Anggota Satlantas Polres Jakarta Pusat menemukan berbagai pelanggaran lalu lintas salah satunya pengendara yang sengaja menutupi pelat nomor kendaraan untuk menghindari penindakan melalui ETLE.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data Rakernis Fungsi Lalu Lintas Korlantas Polri 2026, hingga Mei 2026 terdapat 1.614 perangkat ETLE yang beroperasi di seluruh Indonesia. Selama 2025, sistem tersebut telah memvalidasi 9.130.743 pelanggaran, meningkat 82,10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Salah satu pengendara ojek online kedapatan menutupi sebagian pelat nomor depan dan belakang menggunakan kartu plastik, saat dimintai keterangan, pengendara mengaku sengaja menutup pelat nomor karena khawatir terkena tilang elektronik ketika membawa penumpang yang tidak menggunakan helm.

Briptu Ecklesia langsung meminta pengendara melepas sendiri penutup pelat nomor tersebut. Menurutnya, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang harus selalu terlihat jelas dan tidak boleh ditutup maupun dimodifikasi dengan alasan apa pun.

Selain pengendara yang menutupi pelat nomor, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang tidak memasang pelat nomor di depan atau di belakang kendaraan, serta pelat nomor yang dimodifikasi sehingga sulit dikenali.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Korlantas Polri terus mengedepankan pendekatan Polantas KARIB, yaitu memberikan edukasi langsung kepada masyarakat agar memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari tilang, melainkan demi melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (DjN).

Pos terkait