86NEWS.ID – JAKARTA – Pengendara sekarang tak perlu khawatir lagi bila ketinggalan SIM di rumah. Sebab, sudah ada SIM Digital yang memiliki kedudukan hukum setara dengan SIM fisik sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM sekarang sudah digital. Cara bikinnya juga gampang, hanya perlu melakukan mengaktivasi di aplikasi Digital Korlantas. Tapi gimana kalau gagal terus?
Cara Bikin SIM Digital
Cara bikin SIM Digital juga gampang. Terpenting, kamu sudah punya SIM sehingga hanya perlu aktivasi di aplikasi Digital Korlantas Polri. Kamu juga bisa mengaktivasi lebih dari satu SIM di aplikasi tersebut.
Tim Redaksi sudah mengaktivasi dua jenis SIM secara digital di aplikasi tersebut. Kami sempat mengalami kendala saat proses verifikasi nomor ponsel. Beberapa kali kami mendapat balasan format SMS yang dikirim salah, padahal sudah sesuai dengan anjuran. Pada akhirnya kami verifikasi menggunakan aplikasi WhatsApp dan prosesnya langsung berhasil.
Setelah itu, tinggal memindai dua jenis SIM secara bergantian dan tak butuh waktu lama langsung berhasil. Perlu dicatat juga, aktivasi SIM Digital ini tak dipungut biaya sepeserpun.
Langkah-langkahnya sebagai berikut.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri Play Store atau App Store
- Registrasi akun menggunakan nomor ponsel
- Lakukan verifikasi e-KTP
- Pilih SIM Nasional di halaman utama → klik Digitalisasi
- Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM dan golongan SIM
- SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi
Namun demikian, sejumlah pemilik SIM juga rupanya mengeluhkan kerap gagal dalam aktivasi SIM Digital. Mengutip laman Instagram Korlantas NTMC, bila kamu mengalami kendala saat aktivasi SIM Digital, bisa menggunakan fitur bantuan atau pengaduan di aplikasi.
Jika proses digitalisasi belum berhasil juga, kamu diminta mengecek empat hal berikut ini.
1. Pastikan masa berlaku SIM aktif
2. Gunakan aplikasi versi terbaru
3. Koneksi internet stabil
4. Input SIM secara manual.
Bila masih terkendala juga, kamu bisa datang ke Satpas terdekat untuk pengecekan data.
“Ingat, jangan membuat akun baru jika akun lama masih aktif ya. Hal itu justru bisa membuat proses verifikasi menjadi lebih rumit,” begitu penjelasan di akun Instagram NTMC Korlantas. (DjN)






