Ini 3 Alasan Motor Tak Boleh Melintas di Jalan Layang Non Tol, Bukan Sekadar Larangan

86NEWS.ID – JAKARTA – Sepeda motor menjadi moda transportasi yang banyak digunakan masyarakat karena dinilai praktis dan mampu menjangkau berbagai kondisi lalu lintas. Namun, pengendara perlu memahami bahwa tidak semua ruas jalan dirancang untuk dilintasi kendaraan roda dua, termasuk Jalan Layang Non Tol (JLNT) seperti JLNT Casablanca dan JLNT Antasari di Jakarta.

Larangan melintas bagi sepeda motor di JLNT diberlakukan untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan. Namun, masih ada pengendara yang mengabaikan rambu larangan dan nekat melintasi jalur tersebut demi memangkas waktu tempuh. Padahal, kebijakan ini diterapkan berdasarkan kajian teknis dan pertimbangan keselamatan, mengingat karakteristik JLNT tidak dirancang untuk dilalui kendaraan roda dua.

Bacaan Lainnya

Infrastruktur JLNT dibangun dengan desain dan peruntukan khusus kendaraan roda empat atau lebih. Berikut adalah alasan logis dan teknis mengapa motor dilarang melintas:

  1. Terpaan Angin Samping (Crosswind) yang Ekstrem
    Semakin tinggi posisi jalan dari permukaan tanah, semakin kuat pula kecepatan angin yang berhembus. Pada ketinggian JLNT, terpaan angin dari samping sangat kuat. Kendaraan roda dua memiliki bobot yang ringan dan tingkat keseimbangan yang sangat bergantung pada stabilitas pengendara. Angin kencang dapat dengan mudah menyapu dan membuat motor kehilangan keseimbangan, yang berpotensi melempar pengendara dari atas jembatan.
  2. Tidak Adanya Bahu Jalan untuk Keadaan Darurat
    Lebar lajur di JLNT umumnya lebih sempit dan tidak dilengkapi dengan bahu jalan yang memadai. Jika sepeda motor mengalami kendala teknis (mogok atau ban bocor), pengendara tidak memiliki ruang yang aman untuk menepi. Berhenti di lajur aktif JLNT sangat berisiko memicu kecelakaan beruntun.
  3. Risiko Fatalitas Akibat Arus Kendaraan Cepat
    JLNT dirancang seperti jalan tol untuk memfasilitasi pergerakan kendaraan roda empat dengan kecepatan konstan yang cenderung tinggi. Percampuran arus (mixed traffic) antara mobil yang melaju cepat dan sepeda motor di ruang yang sempit menciptakan titik buta (blind spot) yang sangat mematikan bagi pengendara motor

Larangan sepeda motor melintasi JLNT bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang mengikat secara hukum. Setiap titik naik (ramp on) menuju JLNT telah dilengkapi dengan rambu lalu lintas larangan melintas bagi kendaraan roda dua.

Secara yuridis, pelanggaran terhadap rambu ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

Pasal 106 Ayat (4) huruf a
Pasal ini mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan untuk mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan.

Pasal 287 Ayat (1)
Bagi pengendara yang mengabaikan aturan pada Pasal 106 tersebut, hukumannya sangat jelas:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Kepolisian bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan di sejumlah ruas JLNT, baik melalui kehadiran petugas maupun pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan menggunakan jalur yang sesuai dengan peruntukan kendaraannya. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. (DjN).

Pos terkait