86NEWS.ID – JAKARTA – Alasan lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) masih sering disampaikan pengendara saat dilakukan pemeriksaan di jalan. Padahal kini masyarakat sudah bisa memanfaatkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sehingga bukti kepemilikan SIM tetap dapat ditunjukkan kepada petugas meski SIM fisik tertinggal di rumah.
Saat patroli sekaligus kegiatan edukasi di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026), petugas masih menemukan sejumlah pengendara yang mengaku memiliki SIM, namun tidak membawanya karena tertinggal.
Melihat kondisi tersebut, Briptu Ecklesia, anggota Korlantas Polri mengimbau masyarakat segera mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan mengaktifkan layanan SIM Digital agar lebih praktis saat berkendara maupun ketika dilakukan pemeriksaan di jalan.
Menurutnya, SIM Digital menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki SIM aktif. Dokumen tersebut tersimpan di telepon genggam dan dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri.
Cara Aktivasi SIM Digital
Bagi pengendara yang belum mengaktifkannya, berikut langkah-langkah aktivasi SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar atau lakukan registrasi hingga akun terverifikasi.
- Pada halaman utama, pilih menu Digitalisasi.
- Pilih Dokumen SIM Nasional.
- Pindai SIM fisik menggunakan kamera ponsel.
- Pastikan seluruh data, termasuk nomor dan golongan SIM, telah sesuai.
- Pilih menu Verifikasi SIM, lalu tekan Verifikasi SIM Saya.
- Tunggu proses validasi oleh sistem Korlantas Polri.
- Setelah verifikasi berhasil, SIM Digital akan aktif dan tersimpan di aplikasi lengkap dengan QR Code dinamis.
- Pengguna juga dapat menyimpan lebih dari satu jenis SIM, seperti SIM A dan SIM C, dalam satu akun.
Kehadiran SIM Digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat saat berkendara sekaligus mendukung pelayanan kepolisian yang semakin modern dan berbasis digital. Meski demikian, pengendara tetap diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya. (DJN)






