86NEWS.ID – JAKARTA – Polsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial HS (23) karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) dan kepemilikan senjata api (senpi) di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
“Senjata api jenis pistol yang digunakan HS berjumlah satu pucuk aktif dalam posisi mengokang, dengan isi lima butir peluru kaliber sembilan milimeter,” ungkap Kepala Polsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat konferensi pers, Senin (15/1/2024).
“Pistol tersebut diakui tersangka HS pernah diletuskan, sementara satu kali, saat mencuri sepeda motor di kawasan Pluit,” sambungnya.
Kapolsek mengatakan, pelaku mengaku pernah meletuskan pistol sebanyak satu kali (satu peluru), karena aksi pencurian sepeda motor di kawasan Pluit, Jakarta Utara itu ketahuan dan diteriaki warga.
“Karena aksinya berhasil digagalkan sebelum tersangka sempat membongkar kunci sepeda motor yang dijadikan sasaran pencurian, HS lalu meletuskan senjata api pistol revolver itu ke udara agar mudah melarikan diri,” ucap Binsar.
Kapolsek menambahkan, saat pelaku HS berhasil ditangkap, HS mengakui pistol tersebut diperoleh dari rekannya berinisial E.
“Pelaku HS mengaku pistol itu dari rekannya E yang berhasil kabur saat petugas mencegat keduanya di sekitar kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat,” jelas Binsar.
“Tersangka E kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Kedua tersangka diketahui berasal dari Kabupaten Lampung Timur, Lampung,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangat berat yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Djn).