Polsek Pademangan Uji Balistik Keaslian Peluru Pelaku Pencurian Bersenjata Api di Pluit

86NEWS.ID – JAKARTA – Polsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara melakukan uji balistik ke Laboratorium forensik Mabes Polri untuk mengecek keaslian peluru yang digunakan oleh pelaku pencurian bersenjata api di Pluit, Jakarta Utara.

“Kami susah mengajukan uji balistik ke laboratorium forensik Mabes Polri untuk mengecek keaslian peluru yang digunakan pelaku HS dan E (DPO),” ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana saat konferensi pers, Senin (15/1/2024) di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Gustiyana mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari pelaku HS, pelaku E membeli senjata api tersebut di Jabung, Lampung Timur.

“Pelaku HS mengaku, pelaku E membeli senpi tersebut seharga Rp3,5 juta di Jabung, Lampung Timur, dari temannya E yang tidak dikenali oleh tersangka HS,” katanya.

Selanjutnya, pelaku HS juga mengaku pada saat E melakukan pembelian pistol di Jabung, E memperoleh amunisi sebanyak tiga butir peluru.

“Lalu, E menambah empat butir peluru yang disebut seharga Rp200 ribu,” ucapnya.

Setelah itu, pelaku E membawa pistol berisi tujuh butir peluru itu untuk ditunjukkan kepada rekan-rekannya.

“Pelaku E langsung membawa pistol tersebut dan peluru yang baru dibelinya dengan total 7 butir ke rekannya yaitu HS, I, dan R,” terang Gustiyana.

Tidak sampai disitu, pelaku E lalu mencoba pistolnya dengn ditembakkan ke udara sebanyak dua kali, sehingga peluru tersisa lima butir.

Karena mendapati tersangka membawa senjata api, tersangka juga akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangat berat yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Djn).

Pos terkait