86NEWS.ID – JAKARTA – Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dr Hadi Kristianto, S,I,K ,M,M. sepak terjangnya dalam setiap menangani kasus tak perlu diragukan lagi.
Terbukti selama menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Depok Dimana kasus kasus besar maupun kasus skala kecil selalu berhasil ditanganinya hingga tuntas.
Bahkan dalam setiap peristiwa Perwira Menengah jebolan Akpol 2006 ini tak segan turun ke lapangan bersama timnya.
Dan satu hal adalah perhatiannya terhadap anak buah tanpa memandang siapa dan dari mana. Bahkan dalam setiap bedah kasus bersama tim selalu terukur hingga tuntas.
Itulah yang selalu melekat dalam dirinya sehingga anggota yang pernah ikut bersamanya selalu optimis dan percaya diri dalam setiap menjalankan tugas dilapangan.
Pun ketika Pimpinan Polri memindah tugaskan ke lingkup Polda Metro Jaya mempercayakan menjabat sebagai Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selalu berhasil dalam ungkap kasus.
Hal tersebut bisa dibuktikannya dalam ungkap kasus sindikat pengedar uang palsu senilai Rp 22 miliar yang berhasil dibongkar tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar 2 bulan lalu.
Bahkan kasus ini boleh dibilang sukses dalam penanganan hingga mengendus alat pembuat uang haram tersebut yang berlokasi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam hitungan tak butuh waktu, tim Subdit Ranmor Polda Metro Jaya langsung bergerak menuju lokasi pembuatan uang palsu itu untuk mengamankan se jumlah barang bukti Salah satunya adalah mesin pencetak uang palsu.
Temuan alat cetak berupa mesin pencetak uang palsu tersebut dibenarkan AKBP Hadi Kristanto.
Benar, uang palsu dibuat di Sukabumi. Sekarang kami dan tim masih di Sukabumi dalam rangka pengangkutan mesin alat cetak uang palsu tersebut”, kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristianto kepada sejumlah awak media dalam relise di Polda Metro Jaya.
Selain peralatan alat cetak, AKBP Hadi Kristianto lanjut menjelaskan bahwa pihaknya juga berhasil menangkap tiga orang sindikat pengedar uang palsu berinisial, M,YA, dan FF.
Ketiganya kata hadi, sudah ditetapkan jadi tersangka.
Demikian juga halnya kasus lainnya selalu berhasil ditanganinya. (Djn).






