Gunakan Molotov dan Air Keras Untuk Tawuran, Polres Metro Jaktim Amankan Puluhan Remaja

86NEWS.ID – JAKARTA – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur mengamankan puluhan remaja yang hendak melakukan aksi tawuran. Tak ayal, bom molotov, air keras, minuman keras (miras) hingga senjata tajam turut diamankan dari tangan para pelaku tawuran di kawasan Cakung.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, awalnya saat jajarannya tengah melaksanakan apel malam persiapan patroli di Polsek Cakung pada Minggu (4/2) dinihari. Anggota yang melaksanakan apel ini curiga dengan sikap beberapa remaja yang merekam menggunakan ponsel genggamnya.

Bacaan Lainnya

Sehingga Unit Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Timur menghampiri remaja yang merekam video tersebut dan menanyakan alasannya.

“Setelah apel anggota kami menanyakan kenapa direkam, rupanya remaja itu adalah admin sosial media kelompok tawuran dan mereka update di sosial media bertuliskan ‘Jangan gerak dulu angin lagi kencang’ yang artinya jangan gerak dulu ada polisi, seperti memberitahukan kepada kelompoknya,” ujar Nicolas Lilipaly di Mapolres, Senin (5/2) siang.

Setelah diselidiki lebih dalam, Kapolres mengungkapkan, pihaknya menemukan admin Instagram kelompok tersebut bernama Nagabonar dan Amsterdam, yang diketahui saling menaruh janji untuk melakukan tawuran. Para remaja tersebut terbagi dalam beberapa grup.

“Total ada 20 remaja diamankan, tiga orang sebagai admin media sosial kelompok mereka, pelaku rata-rata di bawah umur 14, 15, 16, dan 17 tahun, mereka tergabung kelompok namanya Amsterdam ada di Bintara, Bekasi, Jawa Barat, dua kelompok lainnya di Duren Sawit dan Cakung,” bebernya.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan kelompok tawuran lainnya dinamakan kelompok Wisma yang akan melakukan aksi kriminal serupa.

Kemudian polisi menyita ponsel genggam yang dimanfaatkan untuk update status tersebut beserta pemiliknya.

“Saat pihak kami melakukan razia lebih dalam terhadap para pelaku, kami amankan alat-alat digunakan untuk tawuran berupa senjata tajam (sajam) antara lain jenis celurit, golok, parang, stik golf, air keras dan bom molotov,” ungkap Nicolas Lilipaly.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan polisi bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) melakukan pembinaan terhadap para pelaku yang diketahui masih dibl bawah umur itu.

“Kami juga kerjasama dengan Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Timur, RT, dan RW serta akan memanggil orangtua mereka untuk dilakukan pembinaan lalu membuat pernyataan agar selalu menjaga anaknya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tukas Kapolres. (Djn).

Pos terkait